Kapolres Pemalang Pimpin Evakuasi Kapal Tug Boat Yang Tenggelam Di Perairan Pemalang

Tim SAR gabungan melakukan penyisiran dan pencarian pada 6 orang crew Kapal Tug boat (TB) PT. Logindo Navigator yang dinyatakan hilang.


Tim Sat Res Narkoba Polres Kendal berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (6/1/2021).

Tersangka diketahui bernama Ahmad Muhlisin (27) warga desa Manggungsari Kecamatan Weleri Kendal. Ia ditangkap petugas saat melakukan transaksi di jalan Pantura Weleri, Kendal.

"Tersangka kami tangkap karena ada laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Weleri. Kami Lidik dan hasil memang benar saat itu akan ada transaksi narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto di Mapolres Kendal, Rabu (6/1/2021).

Agus mengungkapkan, saat digeledah petugas ditemukan tiga paket sabu dicelananya.

"Kami tangkap tersangka dan kami lakukan penggeledahan. Kami temukan sejumlah paketan sabu dicelananya," ungkapnya.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke rumahnya.Dengan disaksikan pihak keluarga dan aparat RT, petugas melakukan penggeledahan di kamarnya.

"Jadi kita kembangkan atas keterangan tersangka. Tersangka kami bawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Tersangka mengaku ada belasan paket yang disimpannya ke dalam lemari," jelasnya.

Petugas pun melakukan penggeledahan ke lemari milik tersangka dan menemukan 14 paket sabu siap edar.

"Kami geledah lemarinya dan disitu kami temukan 14 paket sabu yang dibungkus dan diisolasi warna pink dan abu. Letaknya ada di tumpukan baju tersangka," ujarnya.

Agus menambahkan paketan sabu tersebut masing-masing beratnya bervariatif mulai dari 0,8 hingga 0,9 gram.

Polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut atas dasar keterangan dari tersangka yang mendapat barang dari seseorang yang berada di Semarang.

"Kami masih akan kembangkan kasus ini dan akan kami Lidik lagi narkoba ini darimana asalnya," ujarnya.

Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dia bawa narkobanya kan diatas satu gram jadi terancam hukuman seumur hidup," pungkasnya.