Karyawan BPR Di Wonogiri Embat Dana Nasabah Rp 2,7 miliar

Nekat menyelewengkan dana milik nasabah sebesar Rp 2,7 miliar Giri Rahmanto (36) karyawan BPR/BKK Eromoko yang tinggal di  Dusun Sumber, Desa Poloharjo, Kecamatan Eromoko, Senin (13/1) siang ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Wonogiri.


Kepala Kejakaan negeri Wonogiri, Agus Irawan Sustisianto didampingi kasi Intel Amir Akbar dan Kasi Pidsus  Ismu Armanda, menuturkan, kasus tersebut berawal dari sejumlah nasabah yang menanyakan tabungannya ke BPR/BKK Eromoko cabang Pracimantoro.

"Giri (tersangka), selaku staf  BPR/BKK setiap hari pasaran mengumpulkan uang dari nasabah secara jemput bola di pasar Pracimantoro. Namun uang dari nasabah yang menabung maupun deposito, tidak semuanya distor ke BPR/BKK tempatnya bekerja,’’ jelas Agus.

"Itu terjadi selama tiga tahun, mulai 2014 sampai 2017. ‘’Uang yang disalahgunakan tersebut merupakan milik 28 nasabah yang terpecah menjadi 45 rekening,’’ tambahnya.

Atas permasalahan tersebut, pihak BPR/BKK meminta kejaksaan untuk membantu menagih kepada tersangka. Namun sampai saat ini tersangka tidak mengembalikan sama sekali.

Hingga akhirnya dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‘’Ketika dimintai keterangan, uang sejumlah itu digunakan untuk penggandaan uang secara supranatural. Adapun untuk makan sehari-hari, tersangkadan istrinya membuka warung sate kambing,’’ imbuh Amir melengkapi keterangan Kajari.

Amir juga menambahkan, untuk urusan uang nasabah, sudah tidak ada masalah karena sudah ditutup menggunakan kas milik BPR/BKK.