KASN Rekomendasi Tiga Jabatan ASN Pemkot Salatiga Ditinjau Ulang

Komisi aparatur sipil negara (KASN) merekomendasikan agar promosi tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga ditinjau ulang.


Penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Salatiga tidak sesuai regulasi memasuki babak baru. 

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi agar meninjau kembali keputusan Wali Kota terkait promosi terhadap tiga pejabat di Pemkot Salatiga saat ini. 

Asisten Komisioner KASN, Sumardi, SE, CA, M.Si mengungkapkan, KASN menerima pengaduan dari Pemkot Salatiga kurang lebih lima bulan yang lalu.

"Untuk pengaduan kira-kira lima bulan yang lalu," ujar Sumardi, Rabu (27/7). 

Dengan pengaduan itu, lanjut dia, KASN memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Salatiga (Penjabat Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi) agar meninjau kembali keputusan Wali Kota (lama Yuliyanto) terkait promosi terhadap tiga pejabat di Pemkot Salatiga.

Sumardi hanya memberikan clue jika ketiganya belum waktunya menerima promosi tersebut. 

"Semuanya (tiga pejabat di Pemkot Salatiga yang menerima promosi) saat ini eselon 3 A. Dimana sebelumnya dalam jabatan eselon 3 b, belum dua tahun," tandasnya. 

Dari penelusuran RMOLJateng, terdapat beberapa nama dan jabatan yang janggal dan dipaksakan untuk menduduki jabatan yang belum waktunya. Atau, promosi eselon 3 A yang belum dua tahun namun tiba-tiba menduduki jabatan eselon 3 B. 

Diantaranya, diduga berada di lingkungan Forkopimda Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkot Salatiga, RSUD dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Seperti diketahui, rotasi, mutasi dan promosi yang dianggap banyak kejanggalan terjadi menjelang lengsernya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yuliyanto-Muh Haris. 

Kejanggalan itu yakni seorang ASN dengan pangkat/golongan III/a menempati posisi/ jabatan sebagai Kasubbag (eselon 4 A), yang semestinya, dengan pangkat/golongan itu menempati Kasi di wilayah dengan eselon 4 B.

Sehingga, untuk menuju Eselon IV/a seorang ASN harusnya dua kali kenaikan jabatan terlebih dahulu. Sementara, ada juga ASN dengan golongan 3B sebagai Staf Sub Bag. 

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Salatiga Drs. Sinoeng N. Rachmadi, M.M., berjanji akan mengutamakan yang terlanjur ditempatkan karena ketidaksesuaian secara regulasi. 

"Saya akan mengutamakan dulu yang ketidaksesuaian dengan regulasi atau tidak sesuai dengan kompetensinya, itu akan saya utamakan dulu," kata Sinoeng.