Kasus Dugaan Penipuan BINOMO, 2 Rumah Mewah Milik Indra Kenz Disita Polisi

Penampakan rumah mewah yang disita oleh Bareskrim Mabes Polri/RMOLSumut
Penampakan rumah mewah yang disita oleh Bareskrim Mabes Polri/RMOLSumut

Aparat kepolisian terus berusaha mengejar aset milik Indra Kenz. Seorang yang dikenal crazy rich yang kini berstatus tersangka dugaan penipuan Binomo.


Terbaru aset Indra Kenz di Jalan Blueberry No.88 I dan Jalan Seroja No.2 di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang ditempati orangtuanya.

Disana polisi memasang spanduk pada bagian depan jendela kaca bagian depan rumah yang nilai asetnya mencapai Rp 5 miliar.

Usai melakukan penyegelan di rumah yang ditempati orangtua Indra Kenz, Tim dari Mabes Polri kemudian bergerak menuju rumah mewah milik Indra Kenz yang asetnya mencapai Rp 30 miliar di Jalan Seroja no 2.

Rumah mewah bergaya Eropa tersebut berkelir putih, dengan pilar megah dan pagar berwarna krem. Petugas mendapati rumah kosong dan pagar rumah tergembok.

Selanjutnya, petugas melakukan pada bagian tiang pagar.

“Rumah Ini dalam proses pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022 (Dilarang Dialihkan ke Pihak Lain” tulis spanduk penyegalan.

Penyitaan ini dilakukan petugas dari Bareskrim bersama Personil Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, Bareskrim Polri sudah melakukan koordinasi dengan Polda Sumut untuk menyita asset Indra Kenz yang ada di Medan.

“Bareskrim Polri sudah koordinasi dengan kita (Polda Sumut) untuk melakukan penyitaan aset. Penyitaan ini untuk kepentingan penyidikan,” ujar Hadi seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (9/3).

Polisi menurut Hadi masih terus melakukan pengusutan kasus terhadap Indra Kenz.

“Masih terus berlanjut diprosesnya," pungkasnya.