Kasus Perumahan Korpri, Pensiunan ASN Kota Salatiga Tunjuk Pengacara

Advokat senior Salatiga, IGN Suroso 'Ucok' Kuncoro (kanan) dan tim saat melakukan penandatanganan surat kuasa,  Minggu (17/9) petang.
Advokat senior Salatiga, IGN Suroso 'Ucok' Kuncoro (kanan) dan tim saat melakukan penandatanganan surat kuasa, Minggu (17/9) petang.

Beberapa nama Aparatur Sipil Negara (ASN) Salatiga yang masuk daftar dimintai keterangannya Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dalam kasus berkaitan dengan Perumahan KORPRI Prajamulya, Salatiga mulai menunjuk pengacara.


Hal itu diungkapkan seorang Advokat/ Pengacara senior Salatiga, IGN Suroso Kuncoro kepada RMOL Jateng, Minggu (17/9) petang.

Bahkan, Ucok, demikian biasa disapa Advokat senior ini disapa menyebutkan, dirinya baru saja melakukan penandatanganan pemberian kuasa.

Seperti diberitakan RMOLJateng,   sejumlah nama pensiunan PNS/ ASN Pemkot Salatiga masuk dan turut dipanggil dalam daftar pemeriksaan penyidik dipanggil Ditreskrimum Polda Jateng terkait kasus Perumahan Korpri Prajamulya Salatiga.

"Iya (betul apa permohonan pendampingan huku. Yang penting bagi saya sebagai Pengacara kan tidak boleh menolak mereka minta tolong bantuan karena dia (klaim) tidak tahu secara hukum," kata Ucok.

Ia pun memiliki pemikiran, bahwa  orang-orang mampu tidak mampu (persoalan hukum) itu tidak bisa diukur dari ekonomi tetapi diukur secara hukum.

Karena memang, ungkap dia, sangat wajar ada kekhawatiran atau takut sepanjang tidak tahu hukum.

"Tapi kita akan lihat nanti perkembangan berikutnya. Apakah betul suatu korupsi atau unsur korupsi (memenuhi didalamnya) atau apa memenuhi syarat (sebagai tersangka),"  ujar Ucok di Kantornya, LBH Famili Advokat Salatiga Tim di Jalan Tanjung No. 8C Salatiga.

Apakah kliennya nanti dimintai keterangan hanya sebatas sebagai saksi atau tersangka, Ucok tidak ingin berandai-andai.

"Kita lihat saja nanti, kalau saksi mau diklarifikasi tentunya kami memberikan perlindungan hukum, memberikan sesuatu apa bantuan hukum, memberikan suatu konsultasi hukum. Tentunya juga akan melihat  apa yang mau dikenakan, apakah itu korupsi, apakah itu gratifikasi. Apa kasus ini hanya perdata, kita kan belum tahu kita lihat saja perkembangannya," jelasnya.

Ia sangat menyayangkan Sekda Kota Salatiga kliennya dimasukkan dalam daftar pemanggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng bersama ASN aktif. Padahal, kliennya adalah pensiunan.

Dewan Pengurus Korpri seharusnya melakukan kroscek atau meminta penjelasan terlebih dahulu kepada anggotanya itu  aktif atau yang sudah tidak aktif karena pensiun.

Sehingga, tidak langsung mencantumkan nama dan langsung mengundang.

Ucok memastikan kliennya menghormati panggilan Ditreskrimum Polda Jateng dan tidak menghalangi proses hukum perkara Perumahan Korpri Prajamulya Salatiga.

Sementara itu, terpisah, Sekda Wuri Pudjiastuti saat dikonfirmasi menyatajan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada ASN Pemkot Salatiga aktif jika memang dibutuhkan dalam penanganan perkara Perumahan Korpri Prajamulya Salatiga yang ditangani Ditreskrimum Polda Jateng.

"Oh tentu, akan kita siapkan. Ada pendampingan hukum oleh bagian hukum kita," ucap Wuri.

Sebanyak 61 ASN Salatiga bakal diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

Pemanggilan akan dilakukan pada tanggal 20 dan 21 September 2023 pukul 08.30 WIB di Gedung Korpri Jalan Stadion Nomor 7, Salatiga.

Dari daftar nama yang dipegang wartawan RMOLJateng, terdapat sejumlah pejabat Eselon II yang masih menjabat Kepala Dinas hingga saat ini. Namun ada juga yang telah Purnatugas atau pensiunan.