- Ratusan Calon Jemaah Haji Blora Ikuti Manasik
- Ahmad Luthfi Berpesan Agar Warga Jawa Tengah Membangun Desanya Masing-Masing
- Lepas Mudik Gratis, Wawali Tegal: Selamat Bertemu Keluarga Dengan Bahagia Dan Gembira
Baca Juga
KEBUMEN - Dari 449 desa di Kabupaten Kebumen, sebanyak 235 kepala desa mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Arif Sugiyanto di Gedung Sekrektariat Daerah (Setda) setempat, Selasa (21/05). Masa jabatan kepala desa resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pemberian SK ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dimana salah satu pasalnya mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
"Alhamdulillah hari ini bisa kita tandatangani SK perpanjangannya, kita berikan kepada 435 desa. Ada 14 desa yang belum mendapat SK karena jabatan Kades-nya masih Pj (penjabat)," kata Bupati Arif.
Bupati Arif mengungkapkan, Kebumen menjadi kabupaten pertama di Jawa Tengah yang memberikan SK perpanjangan masa jabatan. Ia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, pelayanan terhadap masyarakat semakin meningkat, demikian juga kesejahteraannya.
"Dengan perpanjangan ini, Kades memiliki banyak waktu untuk menuntaskan program-program yang sudah dijanjikan sesuai dengan visi misinya. Artinya pelayanan terhadap masyarakat harus semakin baik, masyarakatnya bisa semakin sejahtera," tutur Bupati.
Pada kesempatan ini juga telah diberikan pembekalan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengenai penggunaan anggaran dan pengelolaan sistem pemerintahan desa, agar ke depannya integritas desa semakin baik, khususnya kemampuan dalam mengelola Dana Desa yang sesuai dengan aturan.
"Dari Pemerintah Daerah juga rutin melalukan pendampingan dan pemeriksaan oleh Inspektorat. Harapannya kita ingin benar-benar menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, dari tingkat Pemkab, kecamatan sampai desa," jelasnya.
Sementara itu, Shobirin, Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Buluspesantren sekaligus Ketua Paguyuban Reksa Praja Kebumen menyampaikan terima kasih atas respons cepat Bupati Arif dalam menjalankan amanat UU. SK Perpanjangan ini menjadi hal yang paling ditunggu oleh semua Kades.
"Tentunya ini menjadi semangat kami dalam bekerja menjalankan tugas. Karena itu, untuk Bapak Bupati kami sampaikan terima kasih atas respons cepatnya dalam menjalankan amanat UU. Dengan begitu kita masih memiliki waktu menyelesaikan PR untuk melayani masysrakat sebaik mungkin," ujarnya.
Ada pun untuk kinerja Bupati saat ini, ia menilai sudah sangat baik, dan perlu mendapat apresiasi. Khususnya komitmennya terhadap kepala desa, perangkat desa, dan juga RT-RW. Demikian juga untuk masyarakat secara luas.
"Hanya di era beliau, sekarang perangkat desa, BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) sampai RT/RW mendapat insentif dari Pemerintah Daerah. Guru ngaji juga sama, ada beasiswa santri, pengangkatan guru honorer jadi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), dan masih banyak lainnya" ujarnya.
- Ibadah Penutupan Peti Mendiang Paus Fransiskus Awali Rangkaian Prosesi Pemakamannya
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak