Ada peraturan yang unik dan berbeda di Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, kampung rumah Presiden Jokowi.
- Kepulangan Jamaah Haji Kabupaten Magelang Tertunda, Ada yang 'Hilang'
- Meriahnya Pembukaan TMMD 121 Kabupaten Batang, Ada Warokan hingga Paralayang
- Kepala LKPP RI Harap Transaksi Produk Lokal Terus Ditingkatkan Tiap Daerah
Baca Juga
Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari Solo, menerapkan denda sebesar Rp5.000, bagi warga dan pegawai di lingkungan kelurahan yang tidak mengenakan masker.
Aturan ini diterapkan sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Utamanya di lingkungan kantor kelurahan, dimulai dari staf, para pekerja, Linmas, dan siapapun yang terkait bekerja di Kelurahan Sumber, tenaga kontrak, dan warga apabila tidak menggunakan masker kami denda Rp5.000," terang Lurah Sumber, Dwi Listiyorini kepada wartawan, Minggu (12/4).
Selain itu, penerapan denda tersebut sebagai bentuk motivasi agar masyarakat disiplin sekaligus supaya agar penyebaran virus corona segera berakhir.
"Supaya mereka disiplin menggunakan masker dan betul-betul menganggap virus corona ini harus diwaspadai," jelasnya.
Aturan denda masker tersebut bersamaan dengan pencanangan kampung siaga covid-19 yang juga dihadiri Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai.
"Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Dengan harapan, dapat memerangi penyebaran covid-19 khususnya di Kelurahan Sumber, Semoga makin banyak terobosan yang dibuat dalam mencegah penyebaran virus corona di Kota Solo," katanya.
- Revitalisasi Keraton Solo Fokus di Alun-Alun Utara dan Selatan Berkonsep Pedestarian
- Unicef Dorong Purbalingga Wujudkan Kabupaten Layak Anak
- Satlantas Polres Batang Mulai Berlakukan Sistem One Way