Kendala Proses Hukum Tindak Kekerasan Seksual dan KDRT Harus Segera Diatasi

Lestari Moerdijat/dok
Lestari Moerdijat/dok

Kendala dalam proses hukum berbagai kasus kekerasan harus segera diatasi, agar para korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak kekerasan seksual di tanah air mendapatkan hak perlindungannya sebagai warga negara.


"Kendala belum adanya aturan pelaksana dan masih lemahnya pemahaman serta kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan amanat UU harus segera diatasi," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Minggu (4/6/2023).

Menurut Lestari, UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sejatinya merupakan dasar hukum perlindungan bagi korban kekerasan di Indonesia.

"Belum bisa diterapkannya secara maksimal UU TPKS dan UU PKDRT hingga saat ini, apakah merupakan pembiaran atau ada konstruksi berpikir yang salah dipahami?" ujar Rerie sapaan akrab Lestari.

Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat pemahaman menyeluruh terkait substansi UU tersebut menjadi faktor penentu untuk merealisasikan aspek perlindungan yang diamanatkan UU tersebut.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai tanpa perubahan paradigma berpikir dan kekuatan intensi sosial dalam memberi perlindungan kepada seluruh warga negara,  efek kehadiran UU PKDRT dan UU TPKS akan melemah karena ketidakmampuan sejumlah elemen dalam memaknai esensi perlindungan.