Kejari Batang Masih Hati-hati Tangani Korupsi Proyek Perumahan

Kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Batang belum ada perkembangan sejak mencuat akhir 2021.


Sudah lima bulan, status penanganan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan di seksi pidana khusus.

"BSPS masih pengumpulan data. Statusnya masih penyelidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Ali Nurrudin, Kamis (19/5).

Ia mengatakan, bahwa penanganan perkara membutuhkan kecermatan hukum, dan alat bukti. Pihaknya berhati-hati dalam penanganan kasus itu.

Hingga saat ini, Kejari Batang sudah memeriksa 40 saksi. Seorang di antaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Batang.

"Kami kan harus hati-hati, ini kan masalah pungli bukan proyek perumahannya. Pada akhirnya nanti kami kasih tahu," ucapnya.

Terjadi indikasi terjadi pungutan liar (pungli) dalam program BSPS itu. Adapun nilai bantuan itu Rp20 juta untuk perbaikan satu unit rumah. Total, ada 201 unit rumah yang mendapat kucuran BSPS untuk perbaikan.

Hal yang janggal adalah ada permintaan semacam uang pelicin sebagai syarat bantuan itu turun. Jumlahnya jutaan rupiah per rumah. Proses itu diduga melibatkan seorang oknum anggota dewan.

Uang pelicin itu bervariatif. Berdasarkan informasinya, nilai potongan mencapai Rp1 juta hingga Rp5 juta per unit rumah.