Paska penggerebekan gudang untuk menimbun dan mengoplos BBM bersubsidi jenis Pertalite nampak sepi tidak ada aktivitas apapun, Jumat (2/9).
- Menuju WBBM, Polres Kendal Butuh Saran Masyarakat
- Dendam Pada Anaknya, Pasutri Dianiaya Tetangga
- Kapolres Kendal : Pemudik Mengantuk Wajib Istirahat
Baca Juga
Garis polisi di bangunan berada di Dusun Patukangan Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu juga terlihat masih terpasang. Barang bukti belasan drum dan dua tangki besar diduga untuk melakukan pengoplosan juga masih berada di dalam gudang.
Sisa BBM bersubsidi dan minyak mentah digunakan untuk mengoplos juga masih berada di dalam bangunan di pinggir sawah.
Menurut salah satu warga dusun Patukangan, Mastur mengatakan, aktivitas di gudang tersebut tidak ada yang mengetahui secara pasti.
"Saya tidak tahu persis aktivitas di gudang itu pak, saya orang baru disini," kata Mastur.
Mastur yang rumahnya berada di sebelah gudang tersebut mengaku, tidak memperhatikan secara kegiatan di dalam gudang.
Namun hanya pernah melihat mobil pick up parkir di depan gudang dan saat itu ada aktivitas pagi atau sore hari. Dia mengatakan, ia kerap pulang malam jarang melihat aktivitas di lingkungan tersebut.
"Saya saat itu melihat ada dua orang saja yang menggunakan mobil pick up atau bak terbuka. Warga hanya mengira bangunan tersebut adalah gudang penyimpanan bahan bakar saja tidak untuk mengoplos," tambahnya.
Sementara itu Satreskrim Polres Kendal terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap Masruri, tersangka penimbun dan pengoplos BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan secara intensif oleh unit 4 reskrim Polres Kendal.
"Saat ini tersangka masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan kami terus lakukan pengembangan," kata Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Masruri, warga Dusun Patukangan Desa Kutoharjo Kecamatan Keliwungu ini mengakui telah melakukan pengoplosan BBM bersubsidi jenis Pertalite sudah berjalan satu minggu ini.
"Hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka ini, dia (tersangka) baru seminggu ini mengoplos BBM jenis Pertalite murni menjadi pertalite dan pertamax oplosan atau palsu. Jadi tersangka ini bekerja seorang diri saat mengoplos BBM palsu tersebut," jelasnya.
Saat melakukan membuat Pertalite oplosan dan Pertamax oplosan, tersangka mencampur Pertalite murni dengan bahan kimia cairan konsidat setelah memberi pewarna sesuai warna bahan bakar minyak.
Kapolres Kendal menambahkan BBM Pertalite dan Pertamax oplosan yang dibuat tersangka kemudian dijual ke penjual BBM eceran dan pom-pom mini dengan harga sesuai harga aslinya.
Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit KBM Suzuki Carry pick up No pol H 1807 SM, cairan kondisat 300 lt, empat kaleng pewarna merk Coloursea UK 250 gr, satu drigen UK 20 lt berisikan Pertalite murni, satu liter Pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh drigen UK 200 lt dan empat drigen UK 20 lt.
- Menuju WBBM, Polres Kendal Butuh Saran Masyarakat
- Dendam Pada Anaknya, Pasutri Dianiaya Tetangga
- Kapolres Kendal : Pemudik Mengantuk Wajib Istirahat