Dendam Pada Anaknya, Pasutri Dianiaya Tetangga

Warga Desa Rejosari kecamatan Kangkung, Kendal, Jawa Tengah, digegerkan dengan penganiayaan terhadap Pasutri yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, Senin (6/2).


Salah satu korban tewas ditangan pelaku akibat luka parah dibagian kepalanya. Korban, Masud, tewas setelah menderita luka parah dibagian kepala akibat hantaman balok kayu. Sementara istrinya, Ismaliyah, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam Weleri.

Peristiwa ini terjadi  saat  pasangan suami istri itu ingin menunaikan sholat subuh. Korban, Masud, kaget saat mendengar kaca rumahnya pecah akibat dilempar batu.

"Kejadiannya itu subuh sekitar pukul 4. Bapak dan ibu persiapan mau berangkat sholat subuh terus dengar ada suara kaca rumah pecah diempar batu," kata anak Korban, Sobirin.

Kemudian, korban Masud keluar rumah untuk melihat siapa pelakunya. Begitu keluar rumah, korban Masud langsung dihantam dengan balok kayu oleh pelaku, Abdul Jaelani, dibagian kepalanya. Mendengar suara ribut, istri korban, Ismaliyah, menyusul keluar rumah dan pelaku kembali memukul istri korban dengan balok kayu. Sobirin yang bergegas keluar rumah  melihat kedua orang tuanya sudah tergeletak dilantai.

"Saya kan juga dengar ada suara kaca pecah dirumah bapak, saya bangun terus keluar rumah. Saya lihat bapak dan ibu sudah tergeletak dilantai," paparmya.

Setelah menganiaya kedua korban, pelaku berusaha kabur dan dikejar Sobirin. Keduanya sempat berkelahi, akhirnya pelaku dihajar warga hingga babak belur. Menurut Sobirin, dirinya tidak tahu motif pelaku tega menganiaya kedua orang tuanya.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan, pelaku sudah diamankan setelah menjadi bulan-bulanan warga dan masih menjalani proses pemeriksaan.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang diperiksa di Polsek Kangkung," kata AKBP Jamal Alam.

Pemeriksaan sementara, pelaku tega menganiaya kedua korban karena dihalang-halangi saat ingin mencari anak korban, Sobirin. Pelaku yang dalam kondisi emosi akhirnya tega menganiaya kedua korban dengan balok kayu.

Tersangka diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.