Kendaraan Masuk ke Jawa Tengah Bakal Dibatasi

Antisipasi Macet Libur Panjang Nataru
Istimewa
Istimewa

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dalam persiapan menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), menyiapkan rencana pengamanan di dalamnya meliputi antisipasi kemacetan lalu lintas.


Seperti tahun-tahun sebelumnya, menghadapi libur panjang Nataru akhir tahun 2024 ini, Polda Jawa Tengah tetap akan memberlakukan pembatasan kendaraan yang masuk ke Jawa Tengah, baik di jalur tol maupun arteri. 

Aturan ini, sesuai rencana akan mulai berlaku dimulai Jumat (20/12) pukul 00.00 sampai dengan Minggu (22/12), pukul 24.00. Kemudian, akan diberlakukan kembali, pada Selasa (24/12), sebagai antisipasi puncak kepadatan arus lalu lintas libur panjang Nataru. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan, peraturan tersebut akan diterapkan dalam rangka mengantisipasi kepadatan dan kemacetan lalu lintas selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

"Kita akan mulai memberlakukan pembatasan kendaraan di jalur tol dan non tol berlaku sesuai aturan teknis kesiapan menghadapi Nataru, mulai Jumat besok 20 Desember. Dengan begitu, dapat mengantisipasi kepadatan dan potensi kemacetan selama Natal dan Tahun Baru," jelas Kombes Sonny. 

Kebijakan berlaku sesuai peraturan tersebut, Kombes Sonny mengatakan, dipersiapkan guna menjamin dan memastikan kenyamanan masyarakat beraktivitas selama momen Nataru, supaya lancar, aman, dan nyaman. 

Selain itu, aturan di lapangan nantinya, bisa saja menyesuaikan kondisi yang terjadi, sehingga akan disesuaikan tergantung perkembangan yang ada. 

Selama pengamanan Nataru nanti, Polda Jawa Tengah mempersiapkan personil gabungan yang akan ditempatkan disebar demi menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Personil akan disebar ke titik-titik seluruh wilayah yang diprediksi akan ramai dan padat saat Nataru. 

Dirlantas Polda Jawa Tengah itu tak lupa menghimbau masyarakat yang akan menikmati libur panjang akhir tahun di Jawa Tengah agar hati-hati serta waspada di perjalanan maupun di tempat tujuan. 

"Kami himbau bagi seluruh masyarakat agar waspada dan hati-hati selama di perjalanan atau ketika berada di tempat tujuan. Itu semua demi kebaikan bersama, agar liburan terasa menyenangkan dan tidak terjadi sesuatu apapun yang tidak diinginkan," ucap Dirlantas Polda Jawa Tengah itu. 

Bila aturan pembatasan kendaraan berlaku, jenis-jenis kendaraan ini tak boleh melintas di jalur tol, terkena pembatasan, yaitu Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Akan tetapi, terdapat pengecualian atau aturan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut barang-barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM) serta kendaraan darurat (emergency).

Demi memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan tak terkendala distribusinya dengan berlakunya aturan tersebut.