Kepala BI Tegal Minta Kepala Daerah Gunakan Dana Alokasi Khusus untuk Kendalikan Inflasi

Program pengendalian inflasi daerah bisa menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Tak Terduga (DTT).


Para kepala daerah tidak perlu takut menggunakan dana itu karena sudah ada instruksi dari presiden.

"Sesuai instruksi bapak presiden, agar bapak ibu (kepala daerah) semuanya bisa didampingi  menggunakan DAU dan DTT sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Taufik Amrozy dalam High Level Meeting dan Rakor TPID, di Hotel Nirwana, Kota Pekalongan, Kamis (24/11).

Dana itu bisa untuk program-program pengendalian inflasi yang dikemas dalam 4 K yaitu Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan Harga, Kelancaran Distribusi dan Komunikasi yang Efektif.

Taufik menyatakan, selama ini program pengendalian inflasi daerah di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan sudah meliputi 4 K. Namun, menurutnya perlu penguatan dan dukungan dari aparat penegak hukum.

"Sudah ada beberapa daerah yang mendapat pendampingan kepolisian untuk bisa meyakinkan bapak ibu kepala daerah untuk menggunakan DAU dan DTT dalam rangka operasi pasar atau kerjasama antardaerah," jelasnya.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Setda Pemkab Pekalongan, Wahyu Kuncoro menyebut, penggunaan DAU untuk inflasi yang diperbolehkan sekitar 2%. Untuk pemkab Pekalongan mencapai Rp4,9 miliar.

Sebagian dana itu sudah digunakan untuk program pengendalian inflasi. Contohnya pelaksanaan pasar murah untuk kebutuhan pokok masyarakat.

"Kalau penggunaan Dana Tak Terduga itu kategorinya bisa digunakan, tapi penggunaan DTT lebih ke bencana," jelasnya.