Kesal Anaknya Tak Kunjung Pulang, Nenek di Banyumas Aniaya Cucu

Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Tambaksari Kecamatan Kembaran.


Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (27/2), AA (49) tega melakukan penganiayaan kepada cucu sendiri yaitu AAM. 

"Atas tindakan penganiayaan yang diterimanya, korban yang masih berusia dua tahun ini mengalami luka lebam pada kedua mata, luka lecet pada kepala serta luka lecet pada lengan tangan kiri," ujar Kapolresta  Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, S.H., S.I.K., M.H, Kamis (2/3). 

Kasat Reskrim melanjutkan, menurut keterangan diperoleh pelaku tega melakukan kekerasan kepada cucu sendiri karena setelah korban selesai makan, korban langsung buang air besar di celana. Hal tersebut membuat pelaku marah kebetulan saat itu pelaku sedang tidak enak badan. 

Di samping itu pelaku juga merasa kesal kepada ibu korban tak kunjung pulang dari luar kota. Pelaku melampiaskan kemarahan kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala, serta mencubit tangan kiri korban sehingga mengakibatkan luka lebam dan korban menjalani rawat inap di rumah sakit. 

Untuk saat ini AA diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tauun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak", tutup Kasat Reskrim.