Satreskrim Polres Wonogiri melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (19/12). Perbuatan bejat ini dilakukan selama kurun waktu Maret 2021 hingga September 2023 oleh seorang ayah terhadap anak tirinya berumur 18 tahun.
- Arus Balik Mutis 2025 Mulai Diberangkatkan dari Terminal Tipe A GAP Wonogiri
- Bupati Wonogiri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi Tahun 2025
- Kapolres Wonogiri Giatkan Tadarus Al-Qur’an Untuk Membina Mental Spiritual Anggota
Baca Juga
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menjelaskan, kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban JM (53) pada Kamis (7/12).
Dia menambahkan, persetubuhan dilakukan oleh pelaku adalah ayah tirinya tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Wonogiri oleh ayah korban. Kemudian, tentunya langsung dilimpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Wonogiri untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) warga Kecamatan Girimarto terhadap korban SBM (18) dilakukan di saat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah. Pelapor mendapatkan informasi adanya persetubuhan ini dari cerita anaknya yang selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya,” ungkapnya.
Selanjutnya, AKP Anom juga menjelaskan, kronologis kejadian tersebut dilakukan pelaku N (52) sudah terjadi 10 kali dengan rincian tujuh kali dilakukan di rumah pelaku dan tiga kali dilakukan di rumah nenek dari korban ini.
Kejadian dilakukan selama dua tahun lebih mulai dari Maret 2021-September 2023. Semuanya dilakukan di wilayah Kecamatan Girimarto. Kejadian pertama dilakukan ketika korban masih berusia 16 tahun.
"Lalu untuk modus operandinya sendiri itu ialah ayahnya ini menyetubuhi anak tirinya dengan mengancam akan menceraikan ibu kandungnya. Lalu, motifnya memang pelaku ingin memenuhi nafsu birahinya,” ucapnya.
Sedangkan, barang bukti diamankan adalah satu stel pakaian korban dan satu unit gawai OPPO F5.
Pelaku disangkakan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun.
- Arus Balik Mutis 2025 Mulai Diberangkatkan dari Terminal Tipe A GAP Wonogiri
- Bupati Wonogiri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi Tahun 2025
- Kapolres Wonogiri Giatkan Tadarus Al-Qur’an Untuk Membina Mental Spiritual Anggota