Petahana Presiden Joko Widodo tetap diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara sesuai standar pengamanan selama masa kampanye Pilpres 2019.
- Sudirman Said Yakin JK Tidak Berambisi Lagi Maju Di Pilpres
- Khalid Zabidi: Penegakan Demokrasi Dan Pengembangan Teknologi Untuk Pertumbuhan Ekonomi
- TKD Prabowo Gibran Gaet 75 Persen Suara Pemilih Milenial
Baca Juga
"Sepanjang fasilitas itu merupakan bagian dari pengamanan presiden maka itu boleh," ujar Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/4).
Amali menyebutkan sekalipun Jokowi menjadi salah satu capres, posisi dia sebagai seorang kepala negara tetap harus terjamin keamanannya.
Untuk itu, fasilitas keamanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Istana akan tetap melekat pada Jokowi di masa kampanye.
"Misalnya mobil, kan mobil anti peluru itu tidak bisa kemudian presiden disuruh naik omprengan, kan enggak bisa. Kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab kan kita juga yang susah," jelasnya.
Untuk membedakan posisi Jokowi selama kampanye apakah dia berposisi dalam tugas kepala negara atau sebagai capres, Amali menjelaskan bahwa semua sudah diatur dan dipantau KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Semua izin kampanyenya Presiden disampaikan pada KPU, jadi KPU bisa melihat ini kampanye Presiden atau bukan," tukas politisi Golkar ini.
- Dukungan Sudaryono Maju Gubernur Terus Mengalir, Relawan di 18 Kabupaten Sudah Terbentuk
- Politisi Gaek PDI Perjuangan Turun Gunung Hadiri Penetapan Caleg Terpilih, Teddy: Ini Dinamika Perpolitikan
- Persiapkan Diri Pilkada 2024, Teguh Sapto Utomo Akan Bersahabat dengan Semua Partai