Tiga Satwa Lindung Disita Dari Bengkel Mobil

Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama FLIGHT Protecting Indonesia's Birds dan Yayasan Peduli Orangutan Indonesia berhasil menyita tiga satwa dilindungi dari sebuah bengkel mobil di Kabupaten Bogor, Jawa Barat..


Ketiga jenis satwa dilindungi tersebut adalah elang bondol, elang brontok dan alap alap. Kemarin (Selasa, 17/4), saat disita ketiganya ditempatkan di kandang-kandang kecil.

Setelah dijelaskan, pemilik secara sukarela menyerahkan satwa-satwanya kepada petugas.

Satwa-satwa ini selanjutnya akan dikirim ke Pusat Rehabilitasi Elang Kamojang di Jawa Barat, untuk menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya di alam liar.

Direktur FLIGHT Protecting Indonesia' Birds, Marison Guciano menghimbau masyarakat untuk tidak memelihara dan memperdagangkan secara ilegal satwa satwa dilindungi.

"Berdasarkan UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hukuman penjara atas kasus perdagangan satwa langka paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta," papar Marison melalui siaran pers seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.