Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama FLIGHT Protecting Indonesia's Birds dan Yayasan Peduli Orangutan Indonesia berhasil menyita tiga satwa dilindungi dari sebuah bengkel mobil di Kabupaten Bogor, Jawa Barat..
- Bocah Perempuan Delapan Tahun Disiksa Bapak Tiri, Tubuh Korban Penuh Luka Sabetan Bambu
- Nyaris Jadi Korban Perampokan Tetangganya, Selebgram Semarang Memaafkan Pelaku
- Bendahara Desa Wonosobo Batang Kabur Usai Gelapkan Dana Bansos Puluhan Juta
Baca Juga
Ketiga jenis satwa dilindungi tersebut adalah elang bondol, elang brontok dan alap alap. Kemarin (Selasa, 17/4), saat disita ketiganya ditempatkan di kandang-kandang kecil.
Setelah dijelaskan, pemilik secara sukarela menyerahkan satwa-satwanya kepada petugas.
Satwa-satwa ini selanjutnya akan dikirim ke Pusat Rehabilitasi Elang Kamojang di Jawa Barat, untuk menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya di alam liar.
Direktur FLIGHT Protecting Indonesia' Birds, Marison Guciano menghimbau masyarakat untuk tidak memelihara dan memperdagangkan secara ilegal satwa satwa dilindungi.
"Berdasarkan UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hukuman penjara atas kasus perdagangan satwa langka paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta," papar Marison melalui siaran pers seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
- Bejat, Kakek 75 Tahun Cabuli Bocah 9 Tahun
- Polresta Magelang Sita Puluhan Ribu Butir Pil Sapi, 4 Tersangka Ditahan
- Penyuap Eni Saragih Nginap 20 Hari Di Rutan KPK