Polresta Magelang Sita Puluhan Ribu Butir Pil Sapi, 4 Tersangka Ditahan

Para Tersangka Kasus Narkoba Yang Diamankan Di Mapolres Magelang. Foto: Tribudi/RMOLJateng
Para Tersangka Kasus Narkoba Yang Diamankan Di Mapolres Magelang. Foto: Tribudi/RMOLJateng

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang meringkus 4 orang pengedar narkoba. Dari keempat tersangka, polisi menyita puluhan ribu butir pil Yarindo atau pil sapi.


Keempat tersangka itu adalah, YT, penduduk Muntilan; EP, warga Borobudur, dan GS, warga Dukun di Kabupaten Magelang, serta RR, warga Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Menurut Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, kasus peredaran narkoba tersebut diungkap di 2 (dua) tempat kejadian perkara (TKP). Pertama di rumah YT dan kedua di rumah RR.

Dari TKP di Muntilan, polisi menyita 5.800 butir pil sapi. Sedang di Jakarta mengamankan 20.000 butir pil sapi.

"Total BB (barang bukti) yang kami amankan ada sebanyak 25.800 butir," kata Mustofa, Kamis (29/02).

Tak hanya itu, polisi juga menyita BB lainnya berupa 2.000 butir pil dextro, 500 butir trihexyphenidyl dan 1.500 butir tramadol.

Sebelumnya, kepada para wartawan Kapolresta menyebutkan, YT dan EP menjual pil sapi di wilayah Kabupaten Magelang dengan harga Rp1.2 juta per 1.000 butir.

Keduanya mendapat pasokan pil sapi dari GS seharga Rp600.000 per 1.000 butir. GS membelinya dari RR dengan harga Rp500.000.

"Kasus ini terungkap 19 Februari lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Kala itu, tim kami meringkus YT dan EP di rumahnya Desa Tamanagung, Muntilan," ujarnya.

YT mengaku selalu menjual pil sapi dalam bentuk botol. Tidak pernah mengecer. "Satu botol saya jual Rp 1,2 juta," tuturnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.