Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).
- Ramadan dan Lebaran, Polda Jateng Beri Jaminan Kamtibmas
- Mabuk Bareng, Teman Sendiri Dikeroyok
- Sidang Sekeluarga jadi Terdakwa di Pekalongan, Pengacara Kritik Keterangan Para Saksi
Baca Juga
Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh komisi antirasuah, Syafruddin akan diperiksa sebagai tersangka.
Syafruddin datang diantarkan oleh mobil tahanan pada pukul 09.44 WIB.
Tidak selang berapa lama pengacara senior Yusril Ihza Mahendra datang pada pukul 09.44 WIB.
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan kedatangan Yusril untuk mendampingi Syafruddin.
"Mendampingi tersangka SAT," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Namun Febri enggan membeberkan lebih lanjut terkait kepentingan Yusril mendampingi Syafruddin.
Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Syafruddin ditetapkan tersangka karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Ia dianggap telah penerbitan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Resmob Polda Jateng Tangkap Pelaku Jual Beli Mobil Bodong
- BTS Sabet Tiga Penghargaan di American Music Awards
- Bakar Barang-barang Mantan Istri, Warga Purbalingga Diamankan Polisi