Partai Amanat Nasional (PAN) tidak setuju dengan wacana DPR menggunakan hak angket kepada KPU soal PKPU 20/2018 yang berisi larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
- Mengemas MUSDA XI Partai Golkar DPD Jateng Menjadi Ajang Halal Bihalal Akbar
- Bawaslu Kota Salatiga 'Bredel' Tabloid Indonesia Maju
- Lutfi Janjikan Buruh Dapatkan Jaminan Kesejahteraan
Baca Juga
"Saya kira pansus atau angket itu berlebihan," ujar Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Zulhas sapaan ketua MPR itu menilai, masyarakat sudah cerdas dalam memberikan penilaian dalam memilih siapa yang akan menjadi perwakilan di gedung dewan. Jadi tidak perlu ada larangan mantan koruptor nyaleg.
"Kalau nanti (mantan napi korupsi) dipaksakan jadi caleg, masyarakat akan menilai partai politik ini pro pemberantasan korupsi atau tidak," jelasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik
Menurutnya, jika ada mantan narapidana korupsi menjadi caleg tentu akan merugikan banyak pihak. Selain merugikan citra partai politik, tentu citra DPR pun akan dipertaruhkan.
"Kan nanti DPR jadi sasaran lagi, wah DPR sarang penyamun. Kan gitu," tukas Zulkifli.
- Tingkatkan Kualitas Pemilu, KPU Grobogan Gelar FGD
- KPU Kota Semarang Siap Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024
- Rekomendasi PKB Jatuh Kepada Bambang Pujiyanto