Partai Amanat Nasional (PAN) tidak setuju dengan wacana DPR menggunakan hak angket kepada KPU soal PKPU 20/2018 yang berisi larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
- Korban Teror Masa Lalu di Jawa Tengah Terima Kompensasi dari LPSK
- Aaf-Balgis Resmi Daftar Pilwakot Pekalongan 2024, Diantar Relawan Kawan Aaf
- Disiapkan Jadi Jurkam PDI-P, Gibran : Kalau Itu Tugas Saya Berangkat
Baca Juga
"Saya kira pansus atau angket itu berlebihan," ujar Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Zulhas sapaan ketua MPR itu menilai, masyarakat sudah cerdas dalam memberikan penilaian dalam memilih siapa yang akan menjadi perwakilan di gedung dewan. Jadi tidak perlu ada larangan mantan koruptor nyaleg.
"Kalau nanti (mantan napi korupsi) dipaksakan jadi caleg, masyarakat akan menilai partai politik ini pro pemberantasan korupsi atau tidak," jelasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik
Menurutnya, jika ada mantan narapidana korupsi menjadi caleg tentu akan merugikan banyak pihak. Selain merugikan citra partai politik, tentu citra DPR pun akan dipertaruhkan.
"Kan nanti DPR jadi sasaran lagi, wah DPR sarang penyamun. Kan gitu," tukas Zulkifli.
- DPR Minta Pemerintah Serius Atasi Cyber Narcoterrorism
- Ketua KPU Demak : Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tingkatkan Partisipasi Pemilih
- Siapapun Bisa Jadi Ketum, PPP Siap Gelar Muktamar