Pimpinan DPR menjadwalkan rapat konsultasi dengan lembaga terkait untuk bahas polemik penerbitan Peraturan KPU 20/2018 soal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.
- Pendaftar Caleg Perempuan Di Jateng Mencapai 558 Orang
- Irjen Pol Ahmad Lutfi Dukung Upaya RMOL Jateng Dalam Edukasi Masyarakat
- Serius Rebut Kursi Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Makin Intens Bangun Koalisi
Baca Juga
Demikian diungkapkan Ketua DPR Bambang Soesatyo kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6).
"Kami pimpinan mengundang seluruh pihak-pihak terkait atas permintaan Komisi II yaitu KPU, Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung dan Kemenkumham," ujar Bambang seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Rapat konsultasi dijawalkan digelar pada Rabu besok di gedung Parlemen.
Bamsoet begitu dia akrab disapa, berharap ada solusi dari pertemuan itu. Menurutnya, kata-kata pelarangan bisa diganti dengan memberi himbauan kepada partai soal caleg mantan napi korupsi.
"Poin pertama dalam mengganti poin pelarangan adalah menyarankan partai untuk tidak mencalon kan calon yang pernah terpidana," jelasnya.
Begitu pun sesuai UU 7/2017, Bamsoet menyebut pasal 240 ayat 1 (G) yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik bahwa caleg itu pernah menjadi narapidana.
"Kan cara itu lebih elegan," demikian politisi Golkar itu.
- Unggul Jauh di Survei New Indonesia, Prabowo-Gibran Diprediksi Menang Satu Putaran
- Golkar Jateng Siap Sukseskan Koalisi Bersama PAN dan PPP
- Dehidrasi dan Kelelahan, Petugas KPPS di Batang Tumbang Usai Pemilu 2024