Klaim BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Didominasi Pembayaran JHT

Solo - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Surakarta telah membayarkan klaim sebesar Rp540,9 miliar dengan 56.409 kasus periode Januari sampai Desember 2024.


Teguh Wiyono, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, mengatakan pencairan klaim didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 26.647 kasus dengan pembayaran sebesar Rp465,1 miliar.

Kemudian klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 13.323 kasus sebesar Rp39,1 miliar, Jaminan Kematian sebanyak 408 kasus sebesar Rp17,1 miliar.

"Untuk jaminan Pensiun sebanyak 14.569 kasus sebesar Rp14,9 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 571 kasus sebesar Rp483 juta serta manfaat beasiswa sebanyak 891 kasus sebesar Rp4miliar," paparnya dalam rilisnya, Selasa (18/02).

Klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), mau pun sektor jasa konstruksi (Jakon). 

"BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja," lanjutnya.

Teguh menambahkan, proses layanan klaim mudah dan cepat yang telah diterapkan BPJS Ketenagakerjaan sejak akhir Maret 2020 yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat di download di appstore atau playstore atau di web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Dengan kemudahan ini kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ke tiga atau calo dalam mengajukan pencairan jaminan hari tua," pesannya. 

Ditambahkan Teguh, klaim JHT masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya.

Kendati demikian, lanjut dia, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya.

"Karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah menyelenggarakan lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selanjutnya Teguh juga mengimbau agar setiap pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan.

"Baik pekerja formal mau pun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja," pungkasnya.