Komitmen percepatan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus terus diperkuat. Sejumlah potensi kendala dalam proses pembahasan harus segera diatasi.
- Jabat Kepala LKPP, Hendi Tutup Jalan Belasan Ribu Produk Impor
- GAIA Karaoke dan Two Star Gandeng Rumah Pancasila Salurkan Bantuan 1000 Paket Sembako
- Amandemen UUD 1945 Perlu Melibatkan Seluruh Elemen Bangsa
Baca Juga
"Saya berharap semua pihak yang telah berkomitmen untuk mempercepat proses legislasi RUU TPKS memegang janjinya, sehingga pembahasan antara Pemerintah dan DPR bisa segera dilakukan dan UU TPKS bisa segera lahir," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2) .
Menurut Lestari, sejumlah kendala dalam proses legislasi, seperti adanya peningkatan kasus positif Covid-19 beberapa pekan terakhir, harus mampu diatasi berbekal komitmen yang kuat para pemangku kepentingan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap teknologi yang ada saat ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin agar proses legislasi RUU TPKS tidak terhenti.
Bila persyaratan administrasi dalam proses legislasi sudah terpenuhi, ujar Rerie, rangkaian pembahasan secara daring pun bisa dilakukan bila pertemuan luring tidak memungkinkan karena ada kebijakan pembatasan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu meminta seluruh elemen bangsa mendukung percepatan proses legislasi RUU TPKS agar negeri ini segera memiliki undang-undang yang mampu melindungi hak azasi para korban tindak kekerasan seksual.
Sambil menunggu tuntasnya pembahasan RUU TPKS, Rerie sangat berharap, para pemangku kepentingan tetap meningkatkan kepeduliannya terhadap sejumlah kasus tindak kekerasan seksual yang semakin banyak terungkap belakangan ini.
Perlindungan terhadap korban, ujar Rerie, harus dikedepankan karena hak azasi korban dalam setiap dugaan kasus tindak kekerasan seksual, selalu saja dilanggar.
- Hendi Harap FKPPI Jateng Bisa Kawal Persatuan NKRI
- Permainan Goalball Tidak Hanya untuk Penyandang Disabilitas
- DPRD Jateng Setujui Raperda Hadi Jadi Jatuh pada 19 Agustus