Semarang - Usai memenangkan pra-peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan jadwal pemeriksaan selanjutnya bagi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
- Patroli Rutin, Polisi Tegal Kota Implementasi Perda Dan Upaya Cipta Kondisi
- Korban Batal Manggung Di Lomba Tari SEC, Polda Jateng Himbau Buat Laporan
- Peserta Lomba Tari SEC Serahkan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum
Baca Juga
Usai pra-peradilan di PN Jakarta Selatan, maka KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, belum memperoleh jadwal pasti proses lanjutan terkait pemeriksaan.
"Belum ada jadwal pemanggilan lanjutan, menunggu dari penyidik," kata Tessa.
Setelah tahap pra-peradilan, KPK dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan selanjutnya meminta informasi dalam pemeriksaan terhadap para tersangka.
Namun, proses lanjutan dalam pemeriksaan, belum dapat dipastikan KPK apakah langsung melakukan penahanan atau baru sebatas penyidikan.
Tessa menyebut, seluruh proses ditentukan penyidik sesuai hasil penyidikan.
"Ya dilihat saja besok hasilnya seperti apa karena yang punya wewenang memutuskan adalah penyidik," jelas Tessa.
- Kenapa Jiwa, Semangat, Dan Nilai Juang '45 Masih Penting Buat Kita?
- Bill Gates Dan Donasi Yayasannya Kepada USAID
- Keluarga Darso Minta Kasusnya Segera Diselesaikan