Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai upaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang akan melakukan gugatan praperadilan atas surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Kajari : Salatiga Berpeluang Jadi Pasar Narkotika
- Tawuran Gangster Lagi! Para Pelaku Kejar-kejaran Sampai Masuki Perkampungan
- Diputuskan Hakim, Adi Wahyono Anak Buah Juliari jadi Justice Collaborator
Baca Juga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai upaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang akan melakukan gugatan praperadilan atas surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri hanya bisa memastikan bahwa penghentian perkara BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) yang hendak digugat MAKI telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak, di antaranya MAKI tersebut, karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (2/4).
Ali memastikan bahwa apa yang telah diputuskan KPK sudah sesuai dengan aturan hukum. Khususnya putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana.
KPK, sambungnya, telah berupaya maksimal sampai kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). Akan tetapi, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," pungkas Ali.
- Mengkhawatirkan, Perang Sarung Berhasil Dibubarkan Polisi
- Penipuan Berkedok Pembelian, Ini Yang Dialami Ratih Candra Dewi
- Penyeleweng Pupuk Bersubsidi di Batang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara