KPK Minta KPU Coret Mantan Napi Korupsi Dari Daftar Caleg

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Komisi Pemilihan Umum menegakkan aturan soal larangan mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif.


"Dari aspek pencegahan tentu sangat disayangkan kalau napi kasus korupsi kemudian justru digunakan untuk mendulang suara, kalau itu benar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/7).

Menurutnya, KPU harus tegas memastikan PKPU 20/2018 itu yang saat ini digugat di Mahkamah Agung.

"Jika memang ada calon yang terpidana kasus korupsi yang diajukan dan itu tidak sesuai dengan aturan KPU tinggal dicoret saja atau tidak disetujui. Sesuai dengan proses yang berlaku di sana," jelas Febri.

KPK sendiri terbuka jika KPU meminta daftar mantan narapidana kasus korupsi yang ada.

"Kami akan berikan daftar kalau ada permintaan dari KPU, jadi silakan," imbuh Febri.

Sebelumnya, Partai Golkar mendaftarkan dua mantan koruptor sebagai bakal caleg di Pemilu Legislatif 2019. Yaitu TM Nurlif dan Iqbal Wibisono. TM Nurlif merupakan ketua DPD I Golkar Aceh, dan Iqbal menjabat adalah ketua harian DPD I Golkar Jawa Tengah.