KPU Demak bersama - sama dengan Forkompimda dan Bawaslu Demak memusnahkan belasan ribu surat suara rusak dan tidak digunakan di gudang Jalan Lingkar Demak, Selasa (16/4/2019) malam.
- KPU Temanggung Sukses Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2024
- Pemilu dan Valentine's Day: Polwan Polres Salatiga Bagi-Bagi Coklat
- Jelang Pilwakot Semarang Makin Tegang, Ade Bhakti: Hubungan Kami Baik-baik Saja
Baca Juga
Pemusnahan surat suara dilakukan oleh Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi, Komisioner KPU Demak Amin Wahyudi, dan anggota polres Demak Iptu Sulaiman dibantu dengan sekretariat KPU Demak.
Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi, mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak merupakan amanah undang-undang, di mana pemusnahan dilakukan seblum hari H pencoblosan.
"Kelebihan surat suara dimusnahkan dengan surat suara yang rusak dan cacat. Pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih dilakukan ditempat yang aman dan disaksikan oleh Forkopimda, Bawaslu dan KPU," ucap Bambang.
Dijelaskan, jumlah surat suara yang dimusnakan yaitu 15.806 surat suara yang rusak, berlebih atau surat suara yang tidak digunakan.
"Belasan ribu surat suara yang dimusnakan tersebut yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten,"pungkasnya.
- KPU Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Bupati Karanganyar
- Ngesti Nugroho, Mantan Kondektur Yang Menjadi Bupati Untuk Periode Ke Dua Di Kabupaten Semarang
- Ganjar Targetkan Minimal 70 Persen Suara di Yogyakarta