KPU Demak Bakar 15 Ribu Surat Suara Rusak

KPU Demak bersama - sama dengan Forkompimda dan Bawaslu Demak memusnahkan belasan ribu surat suara rusak dan tidak digunakan di gudang Jalan Lingkar Demak, Selasa (16/4/2019) malam.


Pemusnahan surat suara dilakukan oleh Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi, Komisioner KPU Demak Amin Wahyudi, dan anggota polres Demak Iptu Sulaiman dibantu dengan sekretariat KPU Demak.

Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi, mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak merupakan amanah undang-undang, di mana pemusnahan dilakukan seblum hari H pencoblosan.

"Kelebihan surat suara dimusnahkan dengan surat suara yang rusak dan cacat. Pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih dilakukan ditempat yang aman dan disaksikan oleh Forkopimda, Bawaslu dan KPU," ucap Bambang.

Dijelaskan, jumlah surat suara yang dimusnakan yaitu 15.806 surat suara yang rusak, berlebih atau surat suara yang tidak digunakan.

"Belasan ribu surat suara yang dimusnakan tersebut yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten,"pungkasnya.