KPU Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Bupati Karanganyar

Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah
Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar, Santosa, menyampaikan ada beberapa materi yang dipaparkan. Terkait peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nanti perlu melibatkan dinas instansi di Kabupaten Karanganyar," jelasnya, Kamis (01/08)  

Diantaranya dari Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah Wilayah VI, Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar. 

"Diharapkan instansi terkait untuk hadir pada rakor ini untuk memperlancar dalam proses pencalonan nanti,” lanjut. 

Selain dinas instansi, Rakor KPU juga mengundang Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagai calon pengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024. 

Untuk diketahui, tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024 dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24-26 Agustus 2024.

Dilanjutkan dengan tahap pendaftaran Pasangan Calon tanggal 27-29 Agustus 2024. Kemudian pemeriksaan Kesehatan tanggal 27 Agustus-2 September 2024.

Penelitian persyaratan Administrasi Calon tanggal 29 Agustus-4 September 2024. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 5-6 September 2024.

Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti tanggal 6-8 September 2024. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti tanggal 6-14 September 2024.

Proses selanjutnya adalah pemberitahuan dan pengumuman hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 13-14 September 2024. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon tanggal 15-18 September 2024

Dilanjutkan dengan Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon tanggal 15-21 September 2024

Dilanjutkan dengan penetapan Pasangan Calon tanggal 22 September 2024 dan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon tanggal 23 September 2024.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. 

“Untuk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024 minimal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mempunyai 9 Kursi atau Suara Sah Sebanyak 150.498 suara sah bagi Partai Politik yang mempunyai Kursi di DPRD Karanganyar,” pungkas Santosa.