KPU Grobogan Tetapkan Caleg yang Mengundurkan Diri Jadi Aaleg Terpilih

KPU Grobogan menetapkan nama caleg yang lolos dan perolehan kursi dewan, Kamis (2/5) sore. Rubadi/RMOLJateng
KPU Grobogan menetapkan nama caleg yang lolos dan perolehan kursi dewan, Kamis (2/5) sore. Rubadi/RMOLJateng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan selesai menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan suara di Aula kantor tersebut, Kamis (2/5) sore.


Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo mengatakan, hasil penetapan sesuai dengan perolehan suara terbanyak. Termasuk menetapkan calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengundurkan diri, sebagai Anggota Legislatif (Aleg) terpilih. 

"Akan tetapi proses selanjutnya akan diserahkan ke parpol. Setelah ditetapkan nanti akan kita bagikan ke semua parpol," katanya, Kamis (2/5) sore.

Terkait beberapa caleg yang mengundurkan diri dari parpol namun tetap ditetapkan, pihaknya mengaku belum melakukan konfirmasi ulang parpol bersangkutan.

"Untuk sementara ini, sesuai perolehan suara masih berstatus terpilih. Mengenai urusan pengunduran diri kan urusan internal parpol," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Pengkaderan PDIP Grobogan, Yoyok Prihantoro mengatakan, untuk nama-nama ada sedikit kendala, karena di internal partai ada sistem commandate. 

Sehingga, nanti pihaknya akan bersurat ke KPU Grobogan. "Untuk caleg yang mengundurkan diri, nanti kita akan konfirmasi ke KPU," katanya. 

Pihaknya juga akan membuat surat kembali ke KPU tentang nama-nama terpilih untuk saat ini termasuk caleg yang mengundurkan diri.

"Sesuai hasil pleno PDI P dapat 17 kursi, ini sudah sesuai rekapitulasi yang kita lakukan. Namun, kita ada aturan internal," katanya.

Sebagai informasi, 3 caleg dari PDIP mengundurkan diri, yakni Asih Wiji Astuti caleg Dapil 1, Siswati Budhiyani dan Bambang Guritno, dari Dapil 2.