KPU Siap Terima Pendaftaran Calon Bupati Dan Waki Bupati Karanganyar Tahun 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Daryono (tengah), Senin (26/08). Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Daryono (tengah), Senin (26/08). Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar siap menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar Tahun 2024. Masa pendaftaran berlangsung selama tiga hari, Selasa-Kamis (27-29 Agustus 2024) dan bertempat di Proses Aula KPU Kabupaten Karanganyar.


Hal tersebur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Untuk hari pertama dan kedua pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari ketiga, pendaftaran dilayani mulai pukul 08.00-23.59 WIB," ucap Ketua KPU Karanganyar, Daryono, Senin (26/08). 

Terkait tahapan Pencalonan dalam Pilkada Karanganyar, KPU Karanganyar telah mengikuti arahan KPU Republik Indonesia untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan menetapkan Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1133 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024. 

Dalam Surat Keputusan tersebut, ditetapkan akumulasi perolehan suara parpol atau gabungan parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar 2024 adalah 7.5 % dari suara sah Pemilu DPRD Karanganyar 2024 yakni sebesar 45.150 suara. 

Sementara jumlah suara sah seluruh parpol dalam Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar 2024 sebanyak 601.989, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Karanganyar Nomor 706 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Karanganyar Tahun 2024.

"Mengacu ketentuan tersebut, ada lima parpol di Karanganyar yang dapat mengaiukan pasangan calon secara mandiri atau tanpa berkoalisi," lanjut Daryono. 

Parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (56.169 suara), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) (197.230 suara), Partai Golkar (137.288 suara), Partai Keadilaln Sejahtera (PKS) (60.747 suara) dan Partai Demokrat (57.869 suara). 

Sementara Parpol yang tidak dapat mengajukan secara mandiri dapat berkoalisi dengan parpol lain untuk syarat minimal 45.150 suara. 

KPU Karanganyar membuka layanan helpdesk pencalonan di kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Layanan helpdesk pencalonan juga dapat diakses di nomor helpdesk 0899-5211-311 dan/atau 0813-3232-4862. 

Setelah proses pendaftaran pada 27-29 Agustus, dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan calon di RS Moewardi Surakarta. Yang dilaksanakan pada 27 Agustus-2 September.

"Dilanjutkan dengan penelitian persyaratan calon pada 29 Agustus-4 September dan penetapan calon pada 22 September 2024," pungkasnya.