KPU Wonogiri Mulai Terima Pendaftaran Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, kini telah menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.


“Ya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonogiri untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Wonogiri,” papar Ketua KPU Wonogiri Toto Sih Setyoadi, didampingi 4 anggota komisioner KPU Wonogiri, Senin (1/5)

Penerimaan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonogiri untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada 1 Mei sampai 13 Mei 2023 Pukul 08.00-16.00 WIB. Kemudian, Minggu (14/5) pukul 08.00-23.59 WIB.

Bertempat di Aula Kantor, KPU Kabupaten Wonogiri, Jl. Gunung Gandul, Joho Lor, Giriwono, Wonogiri.

Dijelaskan lebih lanjut, Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Wonogiri dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri apabila telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

“Daftar bakal calon memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan,” kata dia.

Adapun rinciannya, Wonogiri Dapil 1 disediakan 11 kursi, Dapil 2 (10 kursi), Dapil 3 (10 kursi), Dapil 4 (10 kursi) dan Dapil 5 disiapkan sembilan kursi.

“Daftar bakal calon menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dengan penempatan daftar bakal calon perempuan setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan bakal calon,” imbuh Toto.