Jelang pendaftaran pasangan peserta Pilpres 2019, KPU mengumumkan mekanisme. Satu di antaranya disepakati yakni dua pasangan capres dan cawapres tidak bisa berbarengan.
- Pengusaha Dan Ketua PHRI Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Respati-Astrid
- KPU Grobogan Tampik Tudingan Maladministrasi
- Niken Salindri Hanya Penuhi Undangan Kampanye Di Sragen
Baca Juga
Kalau kemudian dua paslon ini mendaftar di hari yang sama, paslon terakhir yang mendaftar selisihnya harus 2 jam sebelum atau sesudahnya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/8).
Dia menyampaikan pendaftaran paslon harus diinformasikan kepada KPU sehari sebelumnya. Mulai dibuka pendaftaran Sabtu besok (4/8).
Sampai tanggal 9 Agustus kalau bisa jangan lewat dari jam 16.00. Untuk tanggal 10 dibuka sampai pukul 00.00," bebernya.
Arif memprediksi bakal capres-cawapres akan mendaftar di hari-hari terakhir.
Hal ini sudah diantisipasi oleh KPU hingga ke masalah teknis dari tempat parkir sampai dengan bakal capres-cawapres memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 dengan dikawal oleh pendampingnya.
Kita membuka pendamping untuk bakal capres-cawapres sampai 170 orang. 120 orang di lantai bawah, 50 orang pendamping VIP di lantai 2," tandasnya.
- KPU Jateng Tetapkan Luthfi-Yasin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
- Desa Curug, Sukses Laksanakan Pilkada Serentak dengan Tertib
- 1.246 Anggota Satlinmas Pekalongan Siap Amankan Pilkada 2024