Langgar Aturan Jam Operasional Selama Ramadan, Empat THM di Semarang Disegel

Salah satu tempat hiburan di Kota Semarang disegel Satpol PP karena melanggar aturan jam buka selama Ramadan, Jumat (29/3) dini hari. Umar Dani/RMOLJateng
Salah satu tempat hiburan di Kota Semarang disegel Satpol PP karena melanggar aturan jam buka selama Ramadan, Jumat (29/3) dini hari. Umar Dani/RMOLJateng

Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah ini terpaksa dilakukan lantara para pengelola usaha itu melanggar aturan jam operasional selama Ramadan.


Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Semarang sendiri sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, total ada empat tempat hiburan yang ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Kita tindaklanjuti laporan dan memang ditemukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional aturan Ramadan,” ujarnya. 

Empat THM yang disegel pada Jumat dini hari itu, kata Marthen adalah Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy Karaoke dan Dwi Fortuna Karaoke di Arteri Soekarno Hatta, serta Baby Face di Semarang Barat. 

Ia menjelaskan, sesuai SE Walikota, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Pihaknya memastikan bakal terus melakukan pengawasan terkait tempat hiburan saat Ramadan. 

“Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menerangkan jika aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadan bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.

Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Mbak Ita, sapaan akrabnya, pun telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tak mendadak dalam menyosialisasikan edaran tersebut.

"Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomukikasi," imbuhnya.