Lima Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Semarang Ditangkap

Pelaku pengeroyokan menewaskan pemuda berhasil diringkus polisi. Dok
Pelaku pengeroyokan menewaskan pemuda berhasil diringkus polisi. Dok

Polisi menangkap lima pelaku pengeroyokan menewaskan seorang pemuda di Jalan Pasirmas Raya, Kota Semarang, pada Jumat (15/12).


Satu orang menjadi tersangka yaitu Muhammad Rifki (20) warga Kuningan Semarang Utara dengan jeratan pasal pembunuhan.

Rifki mengatakan, awal kejadian dia bersama teman-temannya melakukan live Instagram dengan akun @badut_kendal1 pada pukul 02.00 WIB untuk menantang berkelahi.

Ternyata geng korban berkomentar dan meminta mereka datang.

"Pertama kumpul di jembatan lagi minum terus live. Kelompok korban nantang, lalu kita ke lokasi dekat panggung. Di situ orangnya udah menunggu terus terjadi war (tawuran), tapi kami kalah jumlah, terus lari," kata Rifki di Polrestabes Semarang, Jumat (15/12).

Pelaku utama yaitu Aditya Eka (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara kena sabet senjata tajam oleh korban di punggung kiri saat berusaha kabur.

Adit membawa celurit langsung berbalik dan membacok leher korban diketahui bernama Sobek (19).

"Saya kena punggung kiri. Saya sabet kena leher. Saya lari," ujar pelaku berna Adit.

Saat mereka kabur, ternyata korban terluka parah karena dua pembuluh nadi di leher putus. Korban meninggal dunia dan dibawa oleh kerabat dihubungi.

Adit dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 penjara tahun penjara. Sedangkan empat rekannya yang membawa senjata tajam dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat.

Selain Adit dan Rifki, tiga tersangka lainnya yaitu Yudha Adhi (20), Putra Mafaza (20), dan Victor Aradiwansyah (20).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, ada 17 diamankan dan satu diburu karena perjalanan kerja ke Bandung. Lima diantara diamankan masih di bawah umur.

"Kita tetapkan tersangka satu orang atas nama Aditya Eka karena yang bersangkutan berperan menyabetkan senjata tajam ke leher korban," kata Donny.

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. Kemudian 12 orang lainnya masih dalam penyelidikan termasuk satu orang saat ini belum ditangkap.