Untuk kesekian kalinya bencana tanah longsor kembali terjadi di Purbalingga. Kali ini longsor terjadi di Desa Jingkang, Kecamatan Karangjambu.
- Akibat Lampu Senthir Jatuh, Sebuah Rumah di Purbalingga Terbakar
- Beri Fasilitas Mudik Aman Dan Nyaman, Polda Jawa Tengah Hadirkan Inovasi Valet Ride
- Konsleting Listrik, Kandang Ayam di Sumowono Ludes Tinggal Puing
Baca Juga
Uskup Agung Semarang Mgr.Robertus Rubiyatmoko meminta gereja paroki/ kapel wilayah/ stasi untuk menjalankan perayaan Ekaristi Natal 2020 dengan penerapan protokol kesehatan semakin ketat.
Selain itu, ketentuan batas usia diperkenankan hadir yakni 10-70 tahun. Namun demikian, ada catatan pula kondisi sehat dan tidak memiliki sakit bawaan (komorbid).
Ada penegasan untuk daerah berstatus zona kuning bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19 maka tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah,†ujarnya, kepada RMOL Jateng, Sabtu (19/12).
Paroki, lanjut Romo Rubi, diimbau tidak memasang tenda tambahan untuk umat di sekitar gedung gereja atau kapel.
Jumlah jemaat yang mengikuti ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah,†paparnya.
Dia melanjutkan, penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat yang datang dari luar lota. Jemaat tamu dapat memperlihatkan hasil tes PCR yang masih berlaku.
Di samping protokol kesehatan, paroki-paroki dimohon untuk meningkatkan pola pengamanan gereja dan kapel tempat diselenggarakannya perayaan Ekaristi Natal.
Ketetapan tersebut diharapkan diperhatikan dan ditaati oleh seluruh umat, khususnya Panitia Natal paroki-paroki, agar perayaan agung Natal berjalan dengan baik, aman, dan semakin membantu umat menghayati imannya,†paparnya.
- Polres Demak Terjunkan Pasukan Untuk Evakuasi Korban Banjir
- Ibadah Penutupan Peti Mendiang Paus Fransiskus Awali Rangkaian Prosesi Pemakamannya
- Rumah Warga Purbalingga Terbakar Gara-gara Obat Nyamuk