PSIS Siap Diajak Diskusi Dengan Pemprov Jateng Terkait Stadion Jatidiri

Manajemen PSIS Semarang menanggapi gejolak suporter PSIS yang menghendaki Stadion Jatidiri kembali digunakan PSIS Semarang.


Mantan Direktur PDAU Kota Salatiga, MY ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Rutan Kelas IIB Salatiga setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/1).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Gede Edy Bujanayasa,SH.MHmelalui Kasi Intel Arieffulloh kepada wartawan yang ditemui sesaat sebelum MY dimasukan ke mobil untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Salatiga mengatakan, MY dijerat pasal dugaan tindak pidana korupsi.

"Yang bersangkutan diduga menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp 160-an juta saat menjabat Direktur PDAU periode 2012-2018," kata Arieffulloh.

Ada pun modus operandi yang digunakan pelaku yakni menggunakan uang hasil penjualan beberapa unit usaha di tubuh PDAU Kota Salatiga. Dari hasil penjualan itu, oleh MY tidak disetorkan ke kas daerah melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Secara detail belum dapat kita sampaikan. Namun mudos operandinya menjual beberapa unit milik PDAU tapi tidak disetorkan," tandasnya.

Ada pun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 atau 3 Ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman 20 Tahun penjara untuk pasal 2.

MY selanjutnya akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Salatiga selama 20 hari Kedepan.