Lurah Cabean Lakukan Visum Usai Dipukul Oknum Satpol PP Saat Pembongkaran Jembatan di Pusponjolo

Pembangunan jembatan di daerah Pusponjolo yang dinilai menyalahi Perda No 22 tahun 2011 rencananya dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Semarang sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP pada Rabu (7/9) pagi, namun tindakan pembongkaran tersebut dihalangi oleh warga setempat yang tidak terima jika jembatan tersebut dibongkar.


Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku, saat pembongkaran berlangsung ricuh antara warga dengan petugas. Kericuhan tersebut coba ditengahi oleh Lurah Cabean, Suci Warno yang mencoba bernegosiasi dengan petugas Satpool PP agar jembatan tidak dibongkar.

Namun saat beradu argumen dengan Satpol PP, justru ada salah satu oknum petugas Satpol PP yang memukul kepala bagian belakang Lurah Cabean hingga pihaknya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

"Tadi Pak Lurah sedang negosiasi dengan petugas, karena dikira petugas Pak Lurah ini mau membenturkan warga dengan Petugas, lalu dari belakang ada oknum Satpol PP yang memukul Pak Lurah. Saat ini Pak Lurah sedang dilakukan visum di RS Tugu," ungkap salah seorang warga saat dihubungi RMOL Jateng, Rabu (7/9) siang.

Warga tersebut mengaku jika pembangunan jembatan yang memang menggunakan dana pribadi salah seorang warga sudah didiskusikan bersama warga lainnya dan mendapat persetujuan dari RT, RW dan Lurah setempat. Ia mengaku jembatan tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan bersama.

Warga sekitar jembatan sendiri mengaku tidak terima dengan apa yang dilakukan oknum petugas atas pemukulan terhadap Lurah Cabean. Pasalnya selama ini memang warga telah mengajukan izin ke Lurah dan sudah mendapat persetujuan.

“Jembatan untuk fasilitas umum bagi warga, bukan untuk kepentingan pribadi. Memang yang membuat swadaya tapi digunakan untuk orang banyak, kalau memang untuk pribadi kan bukan dari jalan umum ke jalan umum,” tuturnya.

Musyawarah bersama warga juga sudah sering dilakukan sebelum melakukan pembangunan jembatan tersebut. Namun hingga kini pembangunan jembatan tersebut belum mendapat izin secara tertulis dari DPU Kota Semarang.

“izin RT, RW, Lurah sudah dilakukan, tapi memang di PU izin masih berjalan, jadi katanya dari PU kalau membangun fasum untuk kepentingan umum tidak perlu izin kesana (DPU), cukup dari RT, RW dan Lurah, Camat makanya kami ikuti petunjuk PU,” bebernya.

Salah seorang warga memang sengaja membuat jembatan tersebut karena diwilayah tersebut pernah terjadi kebakaran namun saat itu mobil pemadam kebakaran tidak bisa memasuki lokasi bencana karena jembatan yang selama ini ada terlalu sempit. Untuk itu ketika ada salah seorang warga yang berkeinginan membangun jembatan maka warga menyetujuinya.

“Jadi dulu pernah terjadi kebakaran di daerah itu dan pemadam tidak bisa masuk makanya dibuat jembatan lebih besar jadi kalau ada musibah apa-apa bisa cepat tanggap,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, Lurah Cabean belum bisa dikonfirmasi karena tengah mendapatkan perawatan medis. Sementara pihak Satpol PP juga hingga saat ini belum bisa dihubungi untuk melakukan klarifikasi atas kejadian pemukulan tersebut.