Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah menilai sampai saat ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.
- Spanduk Puan-Gibran Bermunculan, Gibran : Sapa To Sing Masang?
- Pendaftaran Paslon Dinilai Krusial, Sekda Pati Soroti Etika Politik Paslon Bupati dan Wabup
- Wujudkan Trisakti Bung Karno, Krisdayanti Bergerak Di Dunia Politik
Baca Juga
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah menilai sampai saat ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.
"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," ucap dia lewat Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (6/3).
Menurut Mahfud, sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri, Presiden SBY sampai saat ini Presiden Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan, karena menghormati independensi partai politik.
"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah dan sebagainya," ucapnya, seperti dikutip Kantor Berita RMOL.
Jadi, jelas Mahfud, KLB Partai Demokrat yang dikalaim sepihak, di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan masalah internal.
"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu, pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya," tuturnya.
"Dus, skrng tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat," demikian Mahfud MD menambahkan. [sth]
- Pilwakot Semarang Diprediksi 'Panas'
- Akhir Juli, PDIP Umumkan Bakal Calon Usungan di Pilkada Karanganyar
- Nasdem: Jokowi Menang Pilpres Jika Berduet Dengan Calon Non Parpol