Mantan Camat Jaten Kena Sanksi Disiplin Berat, Bawaslu Minta Rekomendasi KASN Segera Ditindaklanjuti

Teguh Haryono saat klarifikasi di kantor Bawaslu Karanganyar. Foto : Dian Tanti
Teguh Haryono saat klarifikasi di kantor Bawaslu Karanganyar. Foto : Dian Tanti

Mantan Camat Jaten, Teguh Haryono, menerima sanksi hukuman disipilin berat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Rekomendasi tersebut termuat dalam surat KASN bernomor R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023. 

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran hukum lainnya yang diteruskan Bawaslu Kabupaten Karanganyar kepada KASN pada pertengahan Desember 2023. 

Sebelumnya mantan Camat Jaten Teguh Haryono har Senin (18/12) lalu memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait chatnya di grup whatsapp (WA) perangkat desa se-Kecamatan Jaten.

Dalam chat tersebut, Teguh Haryono menyebut dukungan pada salah satu paslon. Padahal sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) Teguh harusnya bersikap netral. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti sesuai  hasil pleno yang diikuti lima komisioner Bawaslu telah memanggil Teguh Haryono untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait pelaporan tersebut. 

Klarifikasi dilakukan secara tertutup, dalam waktu sekitar satu jam di salah satu ruangan di kantor Bawaslu. Selain terlapor, hari ini Bawaslu juga memanggil pelapor, dan dua saksi. Hasilnya dilaporkan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

“Kami sudah menerima tembusan dari KASN perihal rekomendasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar," ucap Nuning, Rabu (3/1). 

Untuk itu Bawaslu Karanganyar berharap Bupati Karanganyar segera menindaklanjutinya, mengingat rekomendasi ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari. "Terhitung sejak diterima rekomendasi ini,” lanjut Nuning.

Apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran hingga pemblokiran data kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).  

"Hal itu akan berdampak pada rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dala pengembangan karir ASN tersebut," imbuhnya. 

Selama tahun 2023, Bawaslu juga telah menangani pelanggaran netralitas ASN sebanyak tiga kali dan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Yakni di Kecamatan Jenawi, Kebakkramat dan Jaten.

"Kedepannya diharapkantidak ada lagi kasus netralitas ASN pada tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," tandas Nuning.