Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Indonseia dari tahun ke tahun semakin meningkat.
- Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus BumDes Berjo
- Investasi Bodong Berujung Penangkapan, Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah
- Oknum Guru Ngaji di Batang Sodomi Belasan Santrinya
Baca Juga
Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Indonseia dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Hal ini terbukti dengan jumlah tahanan Narkotika di Lembaga Pemasyatakatan lebih banyak dibanding dengan tahanan tindak pidana lainya.
Dari data yang diperoleh dalam kurun 2017 - 2019 di Polda Jateng terdapat 3.596 kasus dengan tersangka sejumlah 4.541 orang. Sementara dari data BNNP Jawa Tengah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang diberikan rekomendasi untuk direhabilitasi, hanya sejumlah 185 orang.
"Mendasar pada suatu Keprhatinan terhadap para penyalahguna, pecandu dan korban penyalhgunaan narkotika bagi diri sendiri selalu diberi sanksi pidana penjara hingga dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan, meskipun sebenarnya mereka dapat diberikan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial," ujar mantan Direktur Resese Narkotika Polda Jateng Kombes Pol (Purn) Wachyono.
Wachyono berhasil mempertahankan Desertasinya dalam ujian promosi terbuka dan meraih gelar Doktor progaram studi ilmu hukum progarm Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, (24/10/20) lalu.
Forum ujian terbuka ini diketuai Prof. Dr. Edy Lisdiyono dan sekretaris Prof. Dr. Sarsintorini Putra. Dalam acara ini juga mengundang Doktor Nyoman Serikat sebaga promotor serta Prof.Dr. Liliana Tedjosaputra sebagai Co Promotor untuk menguji hasil penelitian dan riset Wachyono.
Adapun penelitian yang dikerjakan tertuang dalam desertasi berjudul "REFORMULASI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA MELALUI REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL.
Kombes Wachyono yang pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda Papua ini berpendapat bahwa dalam Formulasi kebijakan hukum pidana di dalam Undang-Undang Narkotika terdapat kerancuan sehingga sulit di implementasikan.
Kerancuan dalam formulasi kebijakan hukum pidana teehadap rehabilitasi medis maupun sosial bagi penyalahguna narkotika menyebabkan tidak optimalnya pelaksanaan rehabilitasi.
"Hasil penelitian ini diharapkan dapat dipakai sebagai bahan refleksi bagi para penegak hukum, khususnya penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika," pungkasnya.
Untuk mewujudkan apa yang teruang dalam Disertasinya Wachyono yang akan diwisuda pada Sabtu (7/11/2020) ini berencana akan beralih profesi sebagai Lawyer dengan membuka Lembaga Bantuan Hukum di kawasan Jalan Kartini, kota Semarang.
- Pencuri Viral Ribut Dengan Karyawati Minimarket, Sudah Tertangkap
- Pinjaman Fiktif, Karyawan Koperasi di Gombong Kebumen Gelapkan Ratusan Juta Rupiah
- Hendak Kabur, Empat Pelaku Penembakan Isteri TNI Ditembak Polisi