Kejari Karanganyar tetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penyelewengan BumDes Berjo, Ngargoyoso.
- Tawuran Dan Serang Warga, Sejumlah Remaja Diamankan Polsek Gunung Pati
- Kakanwil Kemenkumham Jateng : Ada 35 Satker Rutan-Lapas Diusulkan TPI
- Polres Blora Berhasil Amankan Satu Pengedar Narkoba
Baca Juga
Kejaksaan Negeri Karanganyar melalui Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah merilis penetapan S, Kepala Desa Berjo dan EK mantan Dirut BumDes Berjo.
"Penetapan tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang kita dapatkan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (15/9).
Menurutnya, dari tiga alat bukti didapatkan dari hasil penyelidikan sudah kuat untuk meningkatkan ke proses berikutnya.
"Dijadwalkan pekan depan (Selasa) keduanya akan diperiksa dengan status sebagai tersangka," lanjutnya.
Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana BUMDes Berjo yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar ada indikasi kerugian negara sebesar Rp1, 1 miliar.
“Penahanan bisa dilakukan tidak ada kendala kesehatan tersangka,” imbuhnya.
Kedua tersangka dinilai melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi nomor 19 tahun 2019 dengan hukuman antara 4 dan maksimal 20 tahun penjara.
- Asyik Main Kuda-kudaan Di Mushola, Dua Sejoli Digrebek Warga
- Kasus Hukum Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim, Begini Proses Hukumnya
- Bentrok di Depan Stadion Citarum, 10 Gangster Termasuk Wanita Diamankan Polisi