Seorang mantan karyawan Tower Base Transcifer Station (BTS) yakni SF (36) sebuah provider internet 'sikat' habis peralatan BTS tempatnya bekerja.
- Kerahkan 315 Personil, Polres Salatiga Jadikan Exit Tol Tingkir Posko Pelayanan
- Iptu Nurwakhidin Jabat Kapolsek Argomulyo Polres Salatiga
- Puluhan Remaja Diamankan Saat Rencanakan Tawuran di Salatiga
Baca Juga
Aksinya di kawasan Blotongan Sidorejo Salatiga Kota Salatiga dan di JLS Salatiga itu, akhirnya terendus aparat kepolisian.
SF ditangkap di daerah Ngawi Jawa Timur setelah pihak Kepolisian Polres Salatiga melakukan penyelidikan cukup panjang.
Kini, SF telah ditetapkan tersangka, Selasa (22/8). Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari didampingi Kasat Reskrim AKP M.Arifin Suryani,S.Sos, M.H membeberkan kejahatan SF beserta seorang rekannya, berinisial SM.
"Pada kasus ini kita berhasil mengamankan dua orang yang bertindak sebagai pelaku sekaligus penjual hasil curian. Salah satunya adalah mantan karyawan," kata AKBP Aryuni Novitasari di Pendopo Mapplres Salatiga, Selasa (22/8).
Sedangkan pelaku lainnya berinisial SM sebagai tersangka lain merupakan warga Dusun Popongan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang ikut beraksi bersama tersangka SF.
Kejadian bermula pada tanggal 20 Maret 2023 ketika pelapor menerima notifikasi alarm dari tower BTS XL. Diketahui terdapat duri terpotong dan perangkat di dalam praktek recrtifer hilang.
Pelakunya adalah salah seorang mantan karyawan BTS XL sendiri berinisial SF.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, para tersangka sudah empat kali melakukan pencurian di Kota Salatiga dan dua kali di kabupaten Semarang," ungkapnya.
Saat diringkus, kedua tersangka disita motor roda dua warna hitam digunakan dalam kejahatan tersebut, satu unit mobil bak terbuka serta peralatan digunakan ketika beraksi seperti obeng, tang, pemutus kawat, accu, modul dan perlengkapan BTS.
Dia menegaskan, tindakan pencurian ini menyebabkan kerugian berupa beberapa modul BTS, accu, kabel-kabel dan beberapa peralatan lainnya.
"Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah pelaku," imbuhnya.
AKBP Aryuni Novitasari, berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Mengingat, bukan hanya rugi soal nominal tetapi akan menjadi masalah juga jika jaringan sekitar Salatiga terputus.
"Tentunya akan menghambat aktivitas warga Salatiga dan ini merupakan hal menghambat komunikasi warga," ucapnya.
Kedua pelaku kini di tahan di Sel Polres Salatiga sambil menunggu kelengkapan pelimpahan ke kejaksaan.
Para tersangka dijerat dengan dengan pasal 363 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
- Kerahkan 315 Personil, Polres Salatiga Jadikan Exit Tol Tingkir Posko Pelayanan
- Iptu Nurwakhidin Jabat Kapolsek Argomulyo Polres Salatiga
- Puluhan Remaja Diamankan Saat Rencanakan Tawuran di Salatiga