Penyimpanan aset dan kekayaan milik negara ternyata tidak hanya dilakukan oleh mantan Menpora, Roy Suryo. Hal serupa juga terjadi di kabupaten Kendal yang melibatkan anggota DPRD Kendal.
- Ditegur Pusat, Bupati dan Wabup Sidak Ke TPA Landoh.
- Pj Wali Kota Salatiga Minta Dibuatkan Kanal Pengaduan Netralitas ASN
- Sambut Ramadan, Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo Pimpin Baksos Presisi Bersama Aliansi Mahasiswa
Baca Juga
Sebanyak 38 mantan anggota DPRD Kabupaten Kendal periode 1999-2004 masih membawa aset negara senilai Rp 2,4 miliar.
Para anggota dewan periode itu memiliki hutang tersebut karena tersandung kasus dana Asuransi fiktif yang mereka peroleh saat menjabat.
Akibat asuransi fiktif itu, negara harus menanggung kerugian hingga Rp 5,01 Miliar.
Untuk menutup kerugian tersebut, para anggota dewan itu harus mengembalikan aset negara itu.
Menurut Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Kendal, dari total anggota dewan periode 1999-2004 dari 43 anggota dewan baru lima orang yang telah mengembalikan secara lunas.
Meski baru sedikit yang telah melunasi hutang itu, namun diantara mereka masih mengangsur untuk mengembalikan aset negara itu.
Rata-rata setiap anggota dewan periode itu harus mengembalikan uang sebsar Rp100-130 juta.
Sekda kabupaten Kendal, Muhammad Toha mengatakan, hingga saat ini pihaknya tengah berupaya menagih kepada para anggota dewan periode itu agar seluruh aset negara dapat kembali.
"Penagihan sudah dilakukan oleh pemkab Kendal. Proses penagihan pemkab berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kendal hingga tahun 2017," katanya, Senin (10/9).
Ia menjelaskan tak sedikit juga anggota dewan periode tersebut yang telah wafat dan masih meninggalkan hutang. Hutang negara tidak dapat hangus dengan sendirinya jika orang yang membawa aset negara itu sudah meninggal.
"Meski mereka telah meninggal, hutangnya tidak bisa hangus dan akan dibebankan kepada ahli waris mereka. Namun kami berupaya agar ahli waris mereka bisa melunasi namun tidak terbebani ," jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Inspektorat Kendal, Tatang Iskandariyanto, menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya asuransi fiktif pada DPRD Kendal Periode 1999-2004. Sehingga yang terlibat mengembalikan dana asuransi tersebut.
"Saat ini sisa hutang itu masih Rp 2,4 miliar dari Rp 5.01 miliar kerugian yang dialami negara," tandasnya.
- Tekan Kebocoran Secara Signifikan, Tegal Tingkatkan Pengelolaan Sampah
- Pemkab Blora Anggarkan Rp 10 Miliar Bangun Jalan Tunjungan -Japah
- Pj Bupati Batang Resmikan Polsubsektor Banyuputih