Mardani: Penghadangan Terhadap Neno Tidak Bisa Dibenarkan

Penghadangan sekelompok massa kepada pendakwah Neno warisman di Pekanbaru, Riau bertolak belakang dengan Indonesia sebagai negara hukum.


Inisiator gerakan #2019GantiPresiden, Mardani Ali Sera mengatakan dalam konteks negara hukum, peristiwa tersebut sama sekali tidak dibenarkan.

"Kejadian penghadangan rombongan Mbak Neno dkk di Pekanbaru tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum," ujar Mardani melalui keterangan tertulis di Jakarta, pada Minggu (26/8).

Seharusnya, kata Mardani, bentuk penolakan terhadap gelaran deklarasi #2019GantiPresiden di Riau disampaikan dengan cara-cara yang tidak mencederai proses demokrasi.

"Mestinya proses demokrasi kita nikmati dalam kedewasaan. Kita bisa berbeda pendapat tapi tetap saling menghargai," ujarnya.

Sekelompok massa yang mengatasnamakan Barisan Pemuda Riau (BPR) menggelar unjuk rasa penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru. Aspirasi penolakan disampaikan di Polda Riau, Kamis lalu (23/8).

Mereka menilai, acara deklarasi #2019gantipresiden yang akan dihadiri Neno Warisman merupakan bentuk makar terhadap pemerintah.

Neno tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangannya dikawal pihak kepolisian. Setibanya di pintu keluar bandara, ratusan massa langsung melakukan penghadangan.