Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el), Markus Nari mengaku tidak pernah menerima uang dari keponakan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
- Perolehan Suara Tinggi, Tia Hendi Diperkirakan Dapatkan Kursi Di DPRD Jawa Tengah
- Ganjar Janjikan Internet Gratis untuk Seluruh Pelajar
- Berbalut Selendang Merah, Mega Buka Pembekalan Caleg PDIP
Baca Juga
Markus membantah karena dirinya mengklaim tidak ada bukti, atas penerimaan uang yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan KTP-el.
"Nggak ada buktinya, nggak ada," ujarnya usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/6) dikutip dari Kantor Berita RMOL.
Selain itu, Markus juga mengaku tidak mengenal Irvanto meskipun pernah aktif dalam satu partai yang sama yakni Partai Golkar.
Markus juga mengatakan tidak pernah melihat Irvanto di kantor DPR RI serta tak mengetahui jika Irvanto merupakan keponakan dari mantan Ketua Umum Partai Golkar.
Namun demikian, Markus sedikit kesal ketika para wartawan menyinggung terkait bagaimana caranya melobi-lobi anggaran KTP-el meski dulu dirinya belum menjadi anggota DPR.
"Loh kok saya bisa, masa kau tau, kau cari tahu dulu," tukasnya.
Markus Nari merupakan satu dari beberapa saksi yang diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus KTP-el yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Ia juga merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah dalam kasus ini meskipun belum juga ditahan sampai saat ini. Sementara tujuh tersangka lainnya adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
- Ketua Golkar Kota Semarang: Bu Dewi, Sosok Petarung, Bukan Pemain!
- Wali Kota Gibran Tanggapi Soal Presiden Tiga Periode
- Poros Ketiga Pilihan Terakhir Bagi Demokrat