Masalah Penataan Ruang Di Jawa Tengah

Prof Dr Ir Saratri Wilonoyudho MSi
Prof Dr Ir Saratri Wilonoyudho MSi

Dalam lima tahun terakhir ini, Provinsi Jawa Tengah mengalami berbagai persoalan seperti pertambahan penduduk, makin menyempitnya lahan pertanian dan ruang terbuka hijau, polusi, kekurangan air bersih dan sebagainya.

Kesemua masalah ini jika tidak dimanajemen dengan baik akan merupakan awal dari ancaman kerusakan lingkungan Jawa Tengah di masa mendatang. Berdasarkan kondisi tersebut, Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan.

Banyak peraturan yang harus disinkronkan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang  Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.

 Sinkronisasi substansi tersebut harus mengintegrasikan seluruh aspek, termasuk pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), yang disusun dengan kolaborasi dari berbagai sektor untuk keseimbangan terhadap ekosistem dan lingkungan.

 Banyak persoalan yang mengikuti, di antaranya masih belum tersedianya RDTR  sebagai acuan  pemanfaatan ruang di seluruh wilayah Jawa Tengah, adanya perubahan dinamika kebijakan yang menyebabkan belum terakomodirnya kebijakan dalam tata ruang, serta adanya alih fungsi lahan yang disebabkan oleh proses pembangunan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut harus dilakukan percepatan penyusunan RDTR di Kabupaten Kota.

Masalah lingkungan di Jawa Tengah ditunjukkan oleh pesatnya perubahan lahan sawah menjadi lahan terbangun untuk keperluan kebutuhan penduduk yang terus berkembang. Perluasan investasi industri di wilayah ini ikut mendorong penurunan tajam pada angka rumah tangga pertanian. Angka penurunan yang cukup besar itu, dan perlu mendapat perhatian pemerintah mengingat sektor pertanian merupakan salah satu pendukung tercapainya swasembada pangan.

Penurunan rumah tangga tani juga disebabkan oleh gempuran investor memang masuk wilayah ini dengan sebaran daerah investasi industri diantaranya Kabupaten Jepara, Karanganyar, Kabupaten Semarang, Purbalingga, Kendal, Pati, Sragen dan Sukoharjo dimana wilayah tersebut sebelumnya kuat pada sektor pertanian.

Sumber pencemaran lingkungan nampaknya berasal dari kegiatan industri. Hal ini dapat dipahami mengingat sumber utama pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah pada 2024 adalah sektor industri pengolahan serta sektor perdagangan, hotel, dan restoran (PHR). Sektor pertanian terendah sangat ditentukan oleh musim yang berkaitan erat dengan luas tanam dan jumlah produksi.

Dari tahun ke tahun memang sumbangan dari sektor pertanian terhadap pertumbuhan ekonomi Jateng semakin kecil. Hal tersebut disebabkan sektor lain seperti perdagangan dan industri pengolahan lebih tinggi. Pencemaran di Jawa Tengah meningkat. Ini artinya, pertumbuhan penduduk diduga juga turut berperan dalam peningkatan pencemaran, karena pada dasarnya semua polutan tersebut berasal dari pabrik, dan asap kendaraan bermotor yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Meningkatnya dampak perubahan iklim akibat emisi gas rumah kaca memerlukan kesadaran dan komitmen para pihak dalam pengendalian lingkungan, yakni perlunya mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Kapasitas tersebut meliputi kemampuan untuk beradaptasi terhadap perubahan iklim yang terjadi serta kemampuan untuk mengurangi (mitigasi) dampak akibat perubahan iklim.

Program Kampung Iklim (ProKlim) merupakan salah satu program untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi dan mitigasi terhadap dampak perubahan iklim. Program ini sekaligus juga memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan oleh masyarakat.

Versi lengkap dari pemikiran Prof Dr Ir Wilonoyudho akan dapat dibaca dalam buku yang akan diterbitkan oleh RMOLJawaTengah

Prof Dr Ir Saratri Wilonoyudho, M.Si. Dosen di Prodi Arsitektur Unnes. Anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Jawa Tengah. Ketua Koalisi Kependudukan Jawa Tengah 2011-2023