Masuk Level 1, Semarang Mulai Gelar Event Sosial Budaya

Kota Semarang resmi menyandang Level 1 PPKM Jawa Bali yang diterapkan Pemerintah Pusat sejak Selasa (19/10) kemarin. Dengan turunnya level ini, membuat sejumlah kelonggaran diterapkan terutama kegiatan sosial budaya.


Dengan diperbolehkannya kegiatan sosbud semacam pertunjukkan musik, seni budaya, pameran dan lain sebagainya, diharapkan bisa berdampak positif bagi pelaku sosial budaya. Meski demikian, pertunjukan tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan meski event-event sosial budaya sudah boleh digelar, namun event besar yang mengundang banyak orang tetap belum diperbolehkan. Event yang dimaksud adalah event dengan terbatas agar tidak menimbulkan kerumunan.

Pembatasan dalam pengaturan gelaran event ini, lanjut Iin, sapaannya, tertuang dalam Instruksi Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 dalam rangka pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19 di Kota Semarang.

Dalam aturan tersebut diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari lokasi kegiatan, misalnya saja kegiatan seni, budaya dan olahraga yang tidak boleh sampai menimbulkan keramaian dan kerumunan.

"Dalam pelaksanaan event, semua yang terlibat baik panitia pelaksana dan pengunjung atau penontonnya harys sudah di vaksin. Nantinya harus ada skrining menggunakan PeduliLindungi," jelas Iin, Kamis (21/10).

Tak hanya jumlah pengunjung yang dibatasi, namun pengaturan cara menampilkan, pengaturan tempat duduk antar personil, dan durasi waktu juga akan dibatasi.

Iin mengatakan bagi masyarakat yang akan mengadakan event bisa langsung mengajukan izin kepada Disbudpar Kota Semarang. Nantinya pihak Disbudpar akan melakukan pengecekan terkait persiapan dan konsep acara, dan memastikan acara berjalan sesuai aturan PPKM Level 1. 

"Selain izin ke Disbudpar juga harus ada izin kepada Kepolisian," tuturnya.

Disbudpar, lanjutnya, berencana akan menggelar event tahunan yang biasa digelar dalam bentuk karnaval oada November mendatang. Namun pada tahun ini, event tersebut akan diubah konsepnya yakni tidak lagi dalam bentuk karnaval.

"Dalam event nanti yang menonton dibatasi tapi nanti juga bisa ditonton secara virtual," imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan untuk acara sosial, budaya, dan resepsi pernikahan didalam Inmendagri terbaru dibatasi 75 persen. Namun untuk Kota Semarang, Hendi, sapaan akrabnya, memodifikasi pembatasan menjadi 50 persen saja dari kapasitas.

"Kami tidak batasi lagi 100 atau 200 tapi dari kapasitas. Misal, kapasitas 1.000 bisa mengundang 500 orang. Kalau di Inmendagri 75 persen, tapi kami tetapkan 50 persen," ungkapnya.

Hendi menyebut semua sektor sudah diperbolehkan untuk kembali aktif termasuk event, namun tetap masih ada pembatasan yang harus di patuhi. Menurutnya, event harus memiliki konsep jelas, bagus, menerapkan protokol kesehatan serta mengantongi perizinan dari Satgas Covid-19.

"Saya rasa jadi sangat penting untuk uji coba. Misalnya, konser tapi tetap dibatasi. Kami berencana kalau situasi semakin baik, malam tahun baru kami punya rencana di halaman balai kota. Mungkin kita bisa mengundang 1000 orang misal pengajian habib syeh dengan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.