Menko Airlangga Minta Percepat Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19

Pertumbuhan ekonomi yang pada kuartal II-2021 diumumkan sebesar 7,07 persen secara tahunan (year on year) diupayakan berlanjut hingga kuartal selanjutnya oleh pemerintah.


Salah satu terobosan yang dilakukan Pemerintah untuk menjawab berbagai permasalahan yang muncul terutama dalam aspek perekonomian akibat pandemi Covid-19 yakni melalui otonomi daerah, dikutip dari Kantor Berita RMOL.

Melalui Otonomi daerah yang telah diatur sejak tahun 1999 dan mengalami penyempurnaan hingga saat ini melalui UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, diyakini menjadi peluang menyejahterahkan rakyat dengan mengaktualisasikan potensi yang dimiliki masing-masing wilayah.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat menyampaikan Keynote Speech pada Perayaan 20 Tahun Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Jumat (6/8).

"Pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 lalu telah memberikan tekanan terhadap kondisi perekonomian. Meski demikian, pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif masih lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya di dunia. Disaat memasuki tahun 2021 kita terus berada di dalam tren pemulihan," ujar Airlangga dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sabtu (7/8).

Airlangga menyebutkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sejumlah Rp 744,75 triliun pada tahun 2021, dan juga telah dialokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 780,48 Triliun.

Namun dana TKDD tersebut baru dapat terealisasi sebesar Rp 373,86 triliun atau sebesar 47,9 persen dari total alokasi. Sehingga Airlangga meminta daerah untuk segera membelanjakan anggarannya supaya bisa terserap dengan maksimal, dan akhirnya berefek pada pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2021 dan kuartal IV-2021.

"Pemerintah Daerah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran, guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, usaha kecil menengah dan penanganan Covid-19. Hal ini dapat diimplementasikan melalui PEN sesuai kewenangan pemerintah daerah," imbaunya.

Dalam rangka memacu pertumbuhan dan pemerataan perekonomian, Airlangga memastikan peran serta pemulihan ekonomi akibat Covid-19 melalui upaya penyederhanaan regulasi dengan merujuk pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Regulasi ini, jelas Ketua Komite Penanganan Cvid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini, merupakan langkah untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui transformasi ekonomi. Karena dipastikan, berbagai peraturan turunan telah diterbitkan dan diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaannya.

Karena itu, Airlangga berharap Pemerintah Daerah bisa memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan, serta mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja.

"Salah satu bentuk skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah adalah melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)," tuturnya.

Selain itu, Airlangga juga berharap Pemerintah Daerah mampu mengidentifikasi dan merencanakan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Implementasi pengembangan wilayah ini, menurutnya, harus mampu berinovasi dan menerapkan perkembangan teknologi dalam pengembangan wilayah kota/kabupaten (smart city) dengan tetap menjaga keberlangsungan lingkungan hidup (green infrastructure).

"Selain itu, Pemerintah Daerah diharapkan juga mampu melakukan mitigasi bencana untuk memiminalkan kerugian yang timbul akibat bencana," tandasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Dewan Pembina KPPOD Sofjan Winandi, Plt. Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman, dan serta jajaran KPPOD.