Meutya Hafid Rencanakan Pembatasan Akun Media Bagi Anak Di Bawah Umur

Menteri Komunikasi Dan Digital Meutya Hafid. Dokumentasi
Menteri Komunikasi Dan Digital Meutya Hafid. Dokumentasi

Jakarta – Menteri Komunikasi Dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pembentukan peraturan pelindungan bagi anak-anak di bawah umur perlu dimulai dari Peraturan Pemerintah (PP) yang selanjutnya akan diikuti oleh pembentukan undang-undang.


Hal ini disampaikannya saat rapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada Selasa (04/02) lalu. Ia memproyeksikan penerbitan peraturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Isinya antara lain membatasi pembuatan akun media sosial (media sosial) bagi anak-anak.

Namun, walau pun pemikiran pelindungan bagi anak-anak sangat tinggi urgensinya, hierarki pembuatan peraturan perundang-undangan dalam tatanan hukum tata negara Republik Indonesia tidak memungkinkan dilaksanakan dengan cara terbalik. Suatu undang-undang adalah induk dari peraturan pemerintah tidak berlaku sebaliknya.

Dalam jawabannya kepada pimpinan Sidang Komisi I DPR-RI, Meutya menyatakan ada beberapa pilihan pengaturan. “Kami ada beberapa pilihan Pak Ketua. Yang pertama aturan PP, kemudian undang-undang. Aturan PP nanti bisa diikuti oleh Permen (Peraturan Menteri - red)," kata Meutya.

Peraturan Pemerintah ini harus bisa diterbitkan dan diberlakukan dalam jangka waktu cepat. Maka Meutya memikirkan bahwa opsi tercepat dalam pengaturan dan pelindungan anak-anak adalah melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Nanti kalau PP itu dirasa harus dikuatkan di undang-undang, nanti kita bisa sama-sama menguatkannya dalam bentuk undang-undang," ujar Meutya di hadapan para anggota parlemen Republik Indonesia.

Undang-undang yang berlaku di dalam wilayah wewenang pengaturan Kementerian Komunikasi dan Digital antara lain adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemungkinan jalan cepat bagi Kemenkomdigi untuk mengatur pelindungan anak-anak adalah melalui Undang-Undang ITE. Tentu ini membutuhkan diskusi dan pembahasan para pejabat di lingkungan Kemenkodigi. Selain itu kalau pun naskah Peraturan Pemerintahnya segera dapat disusun oleh pihak pejabat Kemenkomdigi, tahap berikut diperlukan pembahasan menyeluruh oleh para pemangku kepentingan bidang pelindungan anak, para pakar keamanan siber dan lain-lain.