Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang KH.Zainul Iroqi menyayangkan adanya praktik penjualan miras di Pantai Sigandu.
- Kalapas Batang Buka Peluang Narapidana Jadi Anggota Pramuka
- Program Omah Baca Nawala, Dorong Kembali Budaya Membaca di Masyarakat
- Ambulance Terjebak Macet di Sambirejo Grobogan
Baca Juga
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang KH.Zainul Iroqi menyayangkan adanya praktik penjualan miras di Pantai Sigandu.
Ia berpendapat, Pantai Sigandu yang terkenal sebagai tempat wisata tidak layak untuk menjual mminuman keras.
"Kedai makanan dan minuman yang menyediakan minuman haram tersebut telah menodai tempat wisata yang menjadi salah satu icon yang selama ini dibanggakan oleh warga Batang," tegasnya, Sabtu (8/5).
Hal yang membuatnya merasa miris adalah banyaknya anak-anak hingga pemuda di sana.
Ia meminta tempat hiburan,maupun tempat wisata jangan dinodai dengan penjualan minuman keras dan sebagainya.
Zainul berpikir akan mengeluarkan maklumat terkait merebaknya peredaran miras di tempat wisata.
Nanti kita akan bekerjasama dengan pihak kepolisian, pemda agar menertibkan penjualan miras seperti itu di tempat-tempat wisata. Karena di tempat wisata juga terdapat banyak anak anaknya,†katanya.
Dikatakan, seharusnya di sepanjang Pantai Sigandu Batang hanya menyediakan makanan dan minuman biasa saja.
Harusnya aparat penegak hukum dapat menindak hal itu. Kalau memang sudah ada laporan dari masyarakat, nanti akan kita sampaikan kepada pihak aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan di sana,†tukasnya.
Pelarangan peredaran miras di Kabupaten Batang tertuang dalam Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang larangan memproduksi dan mengedarkan serta menggunakan minuman beralkohol. [sth]
- FKUB Siap Terima Cabup-Cawabup Batang 2024, Ketua: Paslon Harus Jaga Kerukunan
- Wakil Kota Semarang Rencanakan Ada Pasar Terapung di Banjir Kanal Barat
- Cek Kesiapan, Polres Purbalingga Gelar Apel Personel Pengamanan TPS